Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Frankfurt: Model Bisnis Taksi Online Uber Ilegal

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Desember 2019 19:09 7:09 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Desember 2019 19:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan regional Frankfurt hari Kamis (18/12/2019) menyatakan bahwa model bisnis Uber di Jerman yang mengandalkan mobil sewa dari perusahaan-perusahaan peminjaman kendaraan setempat telah melanggar sejumlah peraturan tentang persaingan bisnis.

Majelis hakim mengatakan perusahaan itu lebih dari sekedar menjadi penghubung antara pengemudi dan pelanggan, karena itu Uber harus memiliki izin penyewaan mobil juga.

“Dari sudut pandang pelanggan, Uber merupakan pihak penyedia jasa,” kata Annette Theimer, menggarisbawahi bahwa Uber dapat memilih pengemudinya dan menetapkan harga.

Pengadilan juga menyoroti bahwa tidak semua pengemudi kembali ke kantor pusatnya setelah mengantar pelanggan sebagaimana yang diharuskan undang-undang, dan menuding Uber tidak secara layak memeriksa perusahaan penyewaan kendaraan yang menjadi mitranya.

Keputusan pengadilan itu berlaku segera, tetapi masih dapat diajukan banding.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Uber mengatakan bahwa pelanggan masih dapat menggunakan aplikasinya sementar pihak perusahaan menyelesaikan masalah hukum.

Tidak seperti negara lain, di Jerman sopir nonprofesional (orang kebanyakan) dilarang menggunakan mobil pribadi untuk dijadikan taksi online melalui Uber, yang merupakan hasil keputusan pengadilan sebelumnya. Uber hanya beroperasi di beberapa kota besar dengan menggunakan model bisnis alternatif yaitu menggunakan mobil sewaan berlisensi dari perusahaan-perusahaan taksi.

Persatuan taksi dan perusahaan penyewaan kendaraan di Jerman menyambut baik keputusan hari Kamis itu.

“Pengadilan sudah menegaskan bahwa sistem (bisnis) Uber adalah ilegal di Jerman,” kata ketuanya Michael Oppermann seperti dilansir DW.

Akan tetapi ikatan bisnis online Jerman Bitkom mengatakan bahwa itu menunjukkan peraturan transportasi di Jerman tidak mengikuti perkembangan zaman.

“Hukum melindungi keuntungan perusahaan taksi dengan mengorbankan konsumen,” kritik ketua Bitkom Bernhard Rohleder.

Perusahaan asal Amerika Serikat itu mengalami kendala ekspansi di Eropa karena model bisnisnya dianggap melanggar undang-undang yang berlaku di sejumlah negara.

Saat ini Uber masih bertarung di pengadilan di Inggris, setelah lisensinya di London dicabut dengan alasan kekhawatiran akan keselamatan dan keamanan penggunanya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FrankfurtJermantaksi onlineuber
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus Penularan HIV di Kalangan Homoseksual Malaysia Meningkat
Tulisan selanjutnya Berlin Rayakan Hanukkah dengan Menorah Terbesar di Eropa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?