Hidayatullah.com– Kepolisian membongkar praktik penjualan bangkai ayam yang diolah untuk dijual kembali ke pasar-pasar tradisional dan menangkap dua orang pelakunya.
Kepolisian menahan IM (44) dan AN (43), warga Kecamatan Sukorejo, Blitar, Jawa Timur. Aparat polisi juga menyita barang bukti berupa 30 bangkai ayam. Ayam itu ada yang sudah diolah dan ada yang masih mentah.
Pelaku kepada polisi mengakui praktik terlarang itu sudah berlangsung sekitar enam bulan. Mereka membeli ayam yang sudah menjadi bangkai dari kandang dari pengepul.
Dalam satu hari, pelaku mengaku bisa mendapatkan lebih dari 15 bangkai ayam. Harganya antara Rp 3.000 sampai Rp 6.000 per bangkai ayam, tergantung ukuran bangkai ayam itu. Ayam-ayam tersebut lalu dijual kembali sudah dalam bentuk olahan ayam dengan harga Rp 20.000 sampai Rp 25.000 per ayam.
Lokasi penjualan bangkai ayan olahan itu kebanyakan di pasar tradisional. Selain di wilayah Kabupaten Blitar, juga sampai Malang. Sejumlah pasar tersebut seperti di Pasar Kesamben, Kabupaten Blitar dan pasar di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Gadang, Kota Malang.
Menurut Kapolresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, kasus itu diungkap berdasarkan dari laporan warga yang penasaran karena ada aktivitas warga di sekitar Jl Jati, Kecamatan Sukorejo, Blitar, sering membawa bangkai ayam ke dalam rumah.
“Kami ke lokasi dan benar menemukan dua pelaku sedang mengolah ayam tiren seakan-akan penampilannya seperti ayam segar. Ini merupakan tindak pidana khusus karena bisa membahayakan kesehatan konsumennya,” ujar Kapolresta di Blitar, Jumat (10/01/2020) kutip Antaranews.
Salah seorang pelaku pelaku, AN, mengaku ia memang sengaja mengolah ayam-ayam yang sudah menjadi bangkai itu. Untuk menghilangkan bau busuk, ketika direbus ayam itu dicampur dengan beragam bumbu, misalnya kunyit, ketumbar, daun jeruk, dan serai.
“Kalau jualnya ke pasar dalam bentuk ingkung (ayam ingkung). Harganya mulai Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per ayam,” tutur AN.
Kepolisian setempat sampai saat ini masih menahan pelaku di Markas Polresta Blitar. Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis, sebab melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*