Hidayatullah.com—Mozambique sudah menyetujui ekstradisi seorang warga Pakistan dan tersangka gembong narkoba ke Amerika Serikat.
Tanveer Ahmed, yang juga dikenal dengan panggilan “Galby”, akan diadili di sebuah pengadilan distrik di daerah selatan Texas dan apabila dinyatakan bersalah melakukan perdagangan narkoba maka dia terancam hukuman 40 tahun penjara, lansir BBC Sabtu (10/1/2020).
Kantor Kejaksaan Agung mengatakan Mahkamah Agung sudah menyetujui permohonan untuk mengekstradisi pria Pakistan tersebut ke AS, meskipun Mozambique tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat.
Pengadilan AS pada Desember 2018 mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional atas Tanveer Ahmed.
Sebelumnya pada 2018, Ahmed ditangkap di Provinsi Cabo Degado di bagian utara Mozambique dengan tuduhan kepemilikan 34 kilogram kokain dan sekitar dua kilo kanabis, menurut dinas penyelidikan kriminal Mozambique.
Dia tidak dijerat dakwaan sebab kurang bukti, tetapi tetap ditahan sebab surat perintah penangkapannya dikeluarkan oleh AS.
Ahmed mengajukan gugatan menolak ekstradisi, tetapi ditolak pengadilan bulan lalu, sehingga pihak berwenang melanjutkan proses pemindahannya ke tahanan AS.*