Hidayatullah.com- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menilai, wacana penghapusan kewajiban sertifikasi halal produk tentu bertentangan dengan regulasi yang sudah final di parlemen dan menjadi kesepakatan bangsa dan nasional melalui UU JPH.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan dicabut lewat Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).
“Yang dimungkinkan adalah menyederhanakan ketentuan dan proses sertifikasi halal sehingga tidak membelit, tidak menyulitkan UKM terutama,” ujar Ikhsan menyebut usaha kecil menengah (UKM) memerlukan subsidi dalam proses sertifikasinya, disampaikan di Jakarta di sela-sela Milad Indonesia Halal Watch ke-7 kutip Antaranews.com (23/01/2020).
Baca: HNW: Tolak RUU Cilaka jika Mencabut Kewajiban Sertifikasi Halal
Soal Omnibus Law, menurut Ikhsan, sebaiknya semangatnya yaitu menyederhanakan proses sertifikasi halal sekaligus adanya pendampingan UKM. Karena yang sulit dalam sertifikasi halal adalah terkait fungsi-fungsi administrasinya.
Pada fungsi administrasi, ia menilai terkait perlunya proses sederhana yang memudahkan dalam melakukan sertifikasi halal dan biaya administrasi, supaya terjangkau usaha kecil dengan bantuan subsidi dari pemerintah.
Di sisi lain, Ikhsan menyampaikan pandangan terkait pemberitaan media massa mengenai RUU Cilaka dan UU JPH.
Baca: MUI Dorong Pemerintah Pertahankan Kewajiban Sertifikasi Halal
“Ternyata tidak ada penghapusan Pasal 4 UU JPH. Media jangan provokatif tapi sebaiknya membangun. Tidak ada satu kata dalam draf bahwa sertifikasi halal itu dicabut,” sebutnya mengomentari kabar kewajiban sertifikasi kehalalan produk dihapus melalui skema Omnibus Law.
Pria yang juga pengacara ini mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke sesama advokat dan unsur terkait bahwa tidak ada penghapusan pasal kewajiban registrasi halal suatu produk dalam UU JPH.
Ikhsan mengatakan, UU JPH lahir lewat proses panjang pada kurun tahun 2004-2014. Sehingga, menurutnya, sangat kecil kemungkinan pasal soal kewajiban produk mendaftarkan status kehalalan lantas dihapus begitu saja.
Baca: Omnibus Law RUU Cilaka Hapus Kewajiban Makanan Bersertifikat Halal
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Omnibus Law RUU Cilaka menghapus pasal-pasal yang tersebar pada 32 UU, salah satunya pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja dalam draf yang beredar sebagaimana pemberitaan media pada Selasa (21/01/2020), terdapat sejumlah pasal di UU JPH akan dihapus, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.*