Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

MUI Dorong Pemerintah Pertahankan Kewajiban Sertifikasi Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Januari 2020 21:28 9:28 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Januari 2020 21:28
Bagikan
Sekjen MUI Anwar Abbas di kantor MUI, Jakarta, Selasa (21/01/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia menangapi beredarnya kabar Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) menghapus pasal-pasal yang tersebar pada 32 UU, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Sekjen MUI Anwar Abbas menyatakan, di dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sehingga, terang Anwar, apa saja kebijakan negara, baik dalam bidang politik dan atau ekonomi, tentunya tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama, bahkan harus mendukung tegaknya ajaran agama. Apalagi Islam yang merupakan agama mayoritas dari penduduk di negeri ini, sebanyak 87 persen.

Baca: BPJPH Akui Banyak Pasal UU Jaminan Halal Terdampak Omnibus Law

Anwar menjelaskan, sertifikasi halal pada dasarnya adalah kebutuhan rakyat kebanyakan.

Oleh karena itu, kalau ada rencana penghapusan kewajiban sertifikasi halal, maka itu berarti negara tidak lagi hadir memperhatikan apa yang menjadi tugas dan fungsinya, serta apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari rakyatnya.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“Dan kalau seandainya itu terjadi dimana pemerintah tidak lagi hadir untuk membela hak-hak rakyatnya, maka tentu hal ini akan menyeret dan akan menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat Islam dengan pemerintah, dan itu jelas tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini ke depannya,” ujar Anwar kepada hidayatullah.com dan wartawan lain di kantor MUI, Jakarta, Selasa (21/01/2020).

Baca: Omnibus Law RUU Cilaka Hapus Kewajiban Makanan Bersertifikat Halal

Menurutnya, mengembangkan pemikiran untuk menghapus kewajiban sertifikasi halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis, akan sangat potensial memancing kekeruhan dan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sebab, lanjutnya, hal itu jelas-jelas mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di negeri ini.

Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah, masih kata Anwar, adalah apa yang sudah baik selama ini dipertahankan bahkan ditingkatkan. Supaya, tingkat ketenangan dan kepuasan sebagian besar rakyat di Indonesia dapat dipenuhi dan terpenuhi.

Dengan kata lain, bisa disimpulkan bahwa MUI mendorong pemerintah tetap mempertahankan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diwajibkan dalam UU JPH.

“Investasi sangat dibolehkan asal tidak melanggar undang-undang dan Pancasila,” tutup Anwar.

Baca: Pemerintah Mau Bangun Kepercayaan, 1.244 Pasal dari 79 UU Akan Direvisi

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) menghapus pasal-pasal yang tersebar pada 32 UU, mengutip laman media online pada Selasa (21/01/2020). Salah satunya pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Diketahui, pemerintah berencana menerbitkan Omnibus Law dengan mengajukan revisi sebanyak 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang ada.

Lantas apa saja yang dihapus?

Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja sebagaimana dikutip Detikcom pada Selasa (21/01/2020), terdapat sejumlah pasal di UU JPH akan dihapus, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.

Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal, maka pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus.

Baca: Klarifikasi Pemerintah Atas Beredarnya Draf RUU Penciptaan Lapangan Kerja

Sementara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengakui, banyak pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang terdampak dalam pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).

. “Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi pembahasan,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki di Jakarta, Selasa (21/01/2020).* Abdul Mansur J

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anwar AbbashalalMUIomnibus lawOmnibus Law CilakaRUU Cilakasertifikasi halalUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Klarifikasi Pemerintah Atas Beredarnya Draf RUU Penciptaan Lapangan Kerja
Tulisan selanjutnya Anak-anak Korban Terbesar Konflik Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?