Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah Internasional Cegah Myanmar Lakukan Genosida, Muslim Rohingya Bersyukur

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Januari 2020 19:46 7:46 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Januari 2020 19:46
Bagikan
Lebih dari 200.000 pengungsi Rohingya berkumpul di kamp pengungsi Kutupalong di Cox's Bazar untuk menandai ulang tahun kedua penganiayaan mematikan mereka di Myanmar dan eksodus mereka ke Bangladesh. (ucanews.com foto)
Bagikan

Hidayatullah.com-Vonis Pengadilan Internasional (ICJ) pada hari Kamis, 23 Januari 2020, yang memerintahkan Myanmar untuk mencegah semua tindakan genosida terhadap etnis Rohingya yang tersisa dan kewajiban melindungi minoritas Muslim itu disambut rasa syukur.

“Putusan ini memberi kita perasaan bahwa kita bisa mendapatkan pengakuan sebagai Rohingya di Myanmar. Kami berterima kasih kepada Tuhan Yang Mahakuasa, ”Shahana Akter, seorang wanita Rohingya yang tinggal di kamp Lambarshia di Cox’s Bazar, mengatakan kepada RFA dari BenarNews, hari Kamis (23/1/2020).

Sebagaimana diketahui, Panel 17 hakim di sidang ICJ di Den Haaq hari Kamis memberikan suara bulat untuk memerintahkan Myanmar mengambil “semua langkah dalam kekuatannya” untuk mencegah genosida, yang menurut mereka Rohingya tetap dalam risiko serius.

Ini termasuk pencegahan pembunuhan dan “menyebabkan kerusakan tubuh atau mental yang serius” kepada anggota kelompok, serta melestarikan bukti kemungkinan genosida yang telah terjadi.

Abdulqawi Ahmed Yusuf sebagai hakim ketua mengatakan Myanmar harus melaporkan kembali dalam waktu empat bulan tentang bagaimana negara itu menerapkan putusan itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengadilan dengan suara bulat mengadopsi “langkah-langkah sementara” yang mengharuskan Myanmar untuk mencegah genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menyimpan barang bukti, kutip Human Right Watch (HRW).

Militer Myanmar telah melakukan aksi kekejaman besar-besaran terhadap Rohingya, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran, yang memuncak selama kampanye pembersihan etnis pada akhir 2017, memaksa lebih dari 740.000 Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

Bulan September 2019, Misi Pencari Fakta Independen yang didukung PBB untuk Myanmar menemukan bahwa 600.000 Rohingya yang tersisa di Myanmar “mungkin menghadapi ancaman genosida yang lebih besar daripada sebelumnya.”

“Perintah ICJ ke Myanmar untuk mengambil langkah konkret untuk mencegah genosida Rohingya adalah langkah penting untuk menghentikan kekejaman lebih lanjut terhadap salah satu orang yang paling teraniaya di dunia,” kata Param-Preet Singh, associate director keadilan internasional di Human Rights Watch (HRW).

“Pemerintah dan badan-badan PBB yang peduli sekarang harus mempertimbangkan untuk memastikan bahwa perintah itu ditegakkan ketika kasus genosida bergerak maju,” katanya di laman resminya.

Perintah Mahmakah Internasional tersebut mengikuti permohonan gugatan pihak Gambia 11 November 2019 dengan tuduhan bahwa pelanggaran oleh militer Myanmar di Negara Bagian Rakhine terhadap Rohingya.

ICJ kemudian mengadakan dengar pendapat atas permintaan tindakan sementara Gambia pada bulan Desember.

Pengadilan juga telah memerintahkan Myanmar untuk melaporkan penerapan perintah tersebut dalam empat bulan, dan kemudian setiap enam bulan sesudahnya.

Menurut HRW, pasal 41 (2) Statuta ICJ, perintah tindakan sementara pengadilan secara otomatis akan dikirim ke Dewan Keamanan PBB.

“Perintah semacam itu akan meningkatkan tekanan pada dewan untuk mengambil tindakan nyata di Myanmar, termasuk melalui resolusi yang mengikat untuk mengatasi beberapa indikator niat genosida yang diuraikan dalam laporan komprehensif 2018 dari misi pencarian fakta internasional.”

HRW juga mendesak badan-badan PBB lainnya untuk mengambil langkah-langkah memperkuat keputusan ICJ ini.

Sementara itu, pihak Myanmar kecewa keputusan Mahkamah Internasioal yang menyalahkan negaranya.

Kementerian Luar Negeri Myanmar dikutip BBC mengatakan,  keputusan pengadilan PBB dinilai menyajikan “gambaran yang menyimpang dari situasi”.

Myanmar juga mengatakan Komisi Penyelidikan Independen yang telah dibentuk pemerintah, sebelumnya menemukan bahwa tidak ada genosida di negara bagian Rakhine. Namun dikatakan bahwa ‘kejahatan perang telah terjadi’, dan sedang diselidiki oleh sistem peradilan pidana nasional Myanmar.

Bagaimanapun, keputusan PBB ini akan memengaruhi hubungan bilateral Myanmar dengan beberapa negara.

“Ini telah menghambat kemampuan Myanmar untuk meletakkan dasar bagi pembangunan berkelanjutan di Rakhine,” tambahnya dalam sebuah pernyataan dikutip BBC.

Bagaimanapun, keputusan ICJ ini akan berdampak buruk bagi Myanmar di masa depan, selama perlakuan terhadap etnis Rohingya belum berubah*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aung San Suu KyiICJmahkamah internasionalMuslim MyanmarmyanmarPBBRohingya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Talkshow Literasi Menyambut Pameran Buku Internasional Kairo
Tulisan selanjutnya 40 Tentara Rezim Suriah Terbunuh pada Serangan Besar-besaran Pejuang Oposisi di Idlib

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?