Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Malaysia Tindak Tegas Penjual Masker yang Menaikkan Harga

Ama Farah
Terakhir diupdate: 31 Januari 2020 19:02 7:02 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Januari 2020 19:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Tindakan tegas akan diambil oleh Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen terhadap para pedagang yang mengambil keuntungan di tengah wabah coronavirus dengan cara menaikkan harga jual masker penutup muka.

Sekjen kementerian Muez Abd Aziz mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa masker penutup wajah merupakan barang yang termasuk dalam daftar kontrol harga, di mana harga tertinggi lima macam masker sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang, lapor kantor berita Bernama Selasa (28/1/2020).

Muez menjelaskan harga masker bedah (seperti yang banyak dipakai para penumpang kereta komuter di Jakarta) harganya bervariasi sesuai tipe. Tipe pertama dengan karet telinga satu lapis dijual per boks RM5 untuk harga grosir dan RM7 untuk harga eceran. Masker sejenis dua lapis dijual RM8 harga grosir dan RM10 harga eceran per boks atau 20 sen satuannya. Sedangkan tipe tiga lapis dijual RM25 per boks atau 80 sen harga satuannya.

Masker dengan pengikat karet panjang (di Jakarta biasa disebut masker hijab) berlapis tiga dijual RM30 per boks atau 80 sen satuannya. Sementara tipe N95 dapat dibeli dengan harga RM100 per boks atau RM6 satuannya.

Bagi para pedagang yang menaikkan harga di atas ketentuan akan dikenai hukuman denda paling banyak RM100.000 atau penjara sampai 3 tahun atau keduanya. Untuk perusahaan yang melanggar ketentuan itu terancam denda sampai RM500.000.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dia menambahkan, petugas penegak aturan kementerian yang mencapai 2.300 akan memantau situasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang dan perusahaan yang nakal.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:coronavirusMalaysiamasker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seorang Pria Mati Tergeletak di Trotoar Kota Wuhan
Tulisan selanjutnya Serikat Pekerja Pilot American Airlines Minta Pengadilan Hentikan Penerbangan ke China

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?