Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Spanyol: Boleh Potong Gaji Karyawan yang Pakai Jam Kerja untuk Merokok

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 Februari 2020 20:02 8:02 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 Februari 2020 19:55
Bagikan
Puntung rokok di Prancis.
Bagikan

Hidayatullah.com–Sebuah perusahaan yang tidak membayar karyawannya kerena sengaja berhenti bekerja sejenak untuk merokok dimenangkan perkaranya di pengadilan tinggi Spanyol.

Perusahaan energi Galp mengatakan memberlakukan hukum di Spanyol ketika memangkas upah berdasarkan waktu yang dipakai karyawannya untuk merokok di jam kerja.

Perubahan terbaru dalam undang-undang di Spanyol mengharuskan perusahaan mencatat waktu masuk dan keluar dari tempat kerja setiap karyawan.

Pemantauan ini dimaksudkan untuk mencegah eksploitasi dan meningkatkan fleksibilitas jam kerja yang diberlakukan. Perubahan UU itu ingin mengatasi masalah kerja lembur yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Pasalnya, pada tahun 2019 saja hampir 3 juta jam kerja lembur tidak dibayarkan perusahaan.

Namun, rupanya UU itu menimbulkan konsekuensi tak terpikirkan sebelumnya bagi sekitar 10 juta perokok di Spanyol.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dengan mencatat kapan seorang karyawan pergi meninggalkan dan datang ke kantor, perusahaan dapat menghitung berapa banyak waktu yang dihabiskannya di meja kerja.

Karyawan Galp yang pergi meninggalkan tempat kerjanya untuk makan, minum kopi atau merokok pada jam kerja atau di luar waktu istirahat, jangan berharap akan dibayar penuh.

Pengadilan tinggi Spanyol itu merujuk pada keputusan pengadilan sebelumnya bahwa pekerja tidak berhak atas upah untuk waktu istirahat atau jeda yang dipakainya sarapan, merokok atau minum kopi, lansir BBC Selasa (11/2/2020).

Serikat pekerja yang membawa kasus itu ke pengadilan menyatakan akan banding.

Pekerja di Spanyol jumlah jam kerjanya setiap tahun lebih banyak dibanding mayoritas negara Eropa, kecuali Italia dan Portugal.

Pada tahun 2018, perusahaan di Spanyol boleh memberlakukan jam kerja hingga 1.701 jam. Bandingkan di Jerman yang paling banyak 1.363 jam dan di Inggris 1.538 jam.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:rokokSpanyol
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Covid-19 Nama Resmi Penyakit Akibat Coronavirus di Wuhan
Tulisan selanjutnya Saran Sekum Muhammadiyah kepada Pemerintah soal WNI Eks ISIS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Berita
12 Oktober 2026 23:35
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?