Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pekerja Prancis Gunakan Hak “Mangkir Kerja” untuk Mencegah Penularan Coronavirus

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Maret 2020 09:53 9:53 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Maret 2020 09:53
Bagikan
Turis asal Asia bergaya di depan Museum Louvre, Paris.
Bagikan

Hidayatullah.com–Sejak awal merebaknya wabah coronavirus, pekerja di seluruh dunia mencari cara untuk melindungi diri mereka dari virus mematikan itu tanpa kehilangan pekerjaan. Mereka juga khawatir tentang kompensasi yang dapat diklaim apabila mereka jatuh sakit atau diperintahkan untuk tinggal di rumah. Beruntung bagi pekerja di Prancis, sebab ada hukum yang melindungi mereka.

Sudah sepekan pemuda berusia 27 tahun bernama Laggoun dan sekitar 200 pengemudi lain di perusahaan tempatnya bekerja menolak mengemudikan kendaraan bus mereka, meskipun majikan menentang sikap mereka.

“Kami berhadap-hadapan langsung dengan pelanggan,” kata Laggoun. “Kami takut.”

Bus-bus mereka diam di garasi, sementara para sopir menghabiskan waktu kerja mereka di sebuah ruangan di depo. Mereka tetap digaji penuh, berkat undang-undang yang disahkan semasa pemerintahan sosialis pimpinan Presiden Francois Mitterrand.

Sebagian guru Prancis juga menggunakan hak untuk berhenti bekerja atau meninggalkan tempat kerja. Sementara Museum Louvre sempat ditutup dua hari karena stafnya menolak bekerja sampai manajemen mengambil sejumlah tindakan untuk mengurangi risiko pekerja terinfeksi coronavirus.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Laggoun mengatakan dia memiliki seorang putri berusia 1 tahun yang memiliki gangguan pernapasan. “Apabila saya membawa [virus] itu ke rumah, saya bisa kehilangan putri saya,” ujarnya membela sikapnya.

Laggoun, seorang perwakilan dari serikat pekerja CFDT, mengatakan staf meminta pihak manajemen agar memasang pembatas tembus pandang yang memisahkan pengemudi dengan penumpang, membagikan sarung tangan dan masker atau menggratiskan ongkos sehingga sopir tidak lagi harus menerima/mengembalikan uang penumpang.

“Belum satupun tuntutan itu yang dipenuhi,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa majikannya, perusahaan transportasi Keolis Meyer, hanya menyediakan gel beralkohol untuk pembersih tangan dalam jumlah sedikit.

Perusahaan induk Keolis mengatakan mereka yang mangkir kerja hanya 0,5% dari total sopirnya, dan perusahaan mengikuti arahan Kementerian Kesehatan guna mencegah penularan virus.

Berdasarkan UU di Prancis, majikan tidak dapat memecat pekerjanya atau menahan gajinya selama pekerja memberitahukan terlebih dahulu bahwa mereka akan mangkir atau mogok disebabkan kondisi yang membahayakan kesehatan mereka.

Apabila diperselisihkan, halim yang akan memutuskan apakah kekhawatiran pekerja itu bisa diterima hukum.

“Kementerian kesehatan, ketenagakerjaan dan transportasi sudah menyatakan dengan jelas bahwa pada tahap wabah coronavirus saat ini, hak untuk mangkir bekerja tidak dibenarkan,” kata Keolis kepada Reuters.

Sementara itu di kawasan Oise di sebelah utara Paris, di mana terdapat sejumlah kasus Covid-19, sebanyak 40 guru sekolah mangkir kerja pekan lalu, menurut Guillaume Gressier, seorang perwakilan dari serikat pekerja SNUipp-FSU.

Perwakilan pekerja di RATP, jaringan transportasi urban di Paris, sudah berbicara dengan pihak manajemen perihal bahaya coronavirus bagi anggotanya. “Sejauh ini kami sudah membicarakan kemungkinan mangkir, tetapi situasinya bisa berubah cepat,” kata Frederic Ruiz dari serikat pekerja CFE CGG.

Negara-negara lain juga sudah meratifikasi konvensi internasional tentang hak mangkir dari pekerjaan seperti di atas, tetapi sepertinya hanya Prancis yang sering menerapkannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:coronavirusPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komandan Al-Shabab Bashir Mohamed Qorgab Tewas dalam Serangan Udara di Somalia
Tulisan selanjutnya Coronavirus: Toko-Toko di Inggris Batasi Penjualan Barang Kebutuhan Dasar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?