Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya kepada media, Selasa (24/03/2020), menjelaskan, pembahasan fatwa itu dilakukan dalam rapat dan diskusi online sejak kemarin.
“Hari ini (Selasa, red) kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan,” ujarnya setelah memimpin rapat Fatwa.
Dalam rapat online tersebut, Komis Fatwa MUI menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan. Yakni, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Budi Sampurno dan Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Prof drh Wiku Adisasmito.
Rapat mendalami masalah pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas. Di samping itu, juga mengenai aspek pemulasaraan jenazah korban virus corona jenis baru (Covid-19).
Asrorun Ni’am menjelaskan, pembahasan fatwa yang diusulkan oleh Wakil Presiden itu adalah tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat Muslim.
“Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsens aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban,” jelasnya.
Pada intinya, jelas Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap bisa dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.
Sebelumnya diberitakan, Wapres KH Ma’ruf Amin meminta MUI dan ormas Islam agar mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.
Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19.
“Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya,” kata Wapres di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/03/2020).
Kedua, sebutnya, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan APD yang dikenakannya. Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam.
Baca: Fatwa Lengkap MUI Terkait Ibadah Saat Covid-19 Mewabah
Asrorun Ni’am mengatakan, dalam rapat tadi, Selasa, Komis Fatwa MUI mendengar pandangan ahli untuk memperoleh maklumat dari pihak yang otoritatif, sehingga diperoleh info yang valid.
“Alhamdulillah informasi yang diharapkan oleh peserta rapat dapat digali dari dua narasumber. Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa difatwakan, untuk memberi panduan. Kami intensif melakukan pembahasan. Ini sebagai wujud komitmen dan kontribusi keagamaan dari MUI dalam khidmah ummatiyah dan khidmah wathaniyah,” ungkapnya.
Selain dua narasumber itu, rapat Komisi Fatwa MUI dihadiri oleh sebanyak 33 anggota dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa.
Hadir dalam rapat itu Asrorun Niam sebagai pimpinan rapat, KH Sholahudin al-Aiyub Wakil Sekjen Bidang Fatwa, Prof Dr Fathurrahman Jamil Wakil Ketua Komisi Fatwa, Dr KH Hasanudin Wakil Ketua Komisi Fatwa, Prof Dr Jaih Mubarok Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, Dr H Abdurrahman Dahlan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, KH Arwani Faishal Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, KH Miftahul Huda Lc Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, serta puluhan anggota Komisi Fatwa.*