Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Undang 2 Guru Besar Bahas Fatwa Terkait Covid-19

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Maret 2020 15:07 3:07 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 Maret 2020 15:07
Bagikan
Jajaran pengurus Komisi Fatwa MUI (kiri-kanan): KH Abdul Rahman Dahlan (Wakil Sekretaris), Asrorun Niam Sholeh (Sekretaris), Prof Huzaemah Tahido Tanggo (Ketua), Hamdan Rasyid (Anggota) di kantor MUI, Jakarta, Senin (16/03/2020) menyampaikan fatwa tentang shalat Jumat saat virus corona mewabah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya kepada media, Selasa (24/03/2020), menjelaskan, pembahasan fatwa itu dilakukan dalam rapat dan diskusi online sejak kemarin.

“Hari ini (Selasa, red) kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan,” ujarnya setelah memimpin rapat Fatwa.

Dalam rapat online tersebut, Komis Fatwa MUI menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan. Yakni, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Budi Sampurno dan Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Prof drh Wiku Adisasmito.

Baca: MUI Bahas Dua Fatwa Baru Terkait Penanganan Covid-19

Rapat mendalami masalah pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas. Di samping itu, juga mengenai aspek pemulasaraan jenazah korban virus corona jenis baru (Covid-19).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Asrorun Ni’am menjelaskan, pembahasan fatwa yang diusulkan oleh Wakil Presiden itu adalah tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat Muslim.

“Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsens aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban,” jelasnya.

Pada intinya, jelas Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap bisa dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.

Baca: Wapres Minta MUI Bahas 2 Fatwa Terkait Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Wapres KH Ma’ruf Amin meminta MUI dan ormas Islam agar mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.

Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19.

“Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya,” kata Wapres di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/03/2020).

Kedua, sebutnya, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan APD yang dikenakannya. Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam.

Baca: Fatwa Lengkap MUI Terkait Ibadah Saat Covid-19 Mewabah

Asrorun Ni’am mengatakan, dalam rapat tadi, Selasa, Komis Fatwa MUI mendengar pandangan ahli untuk memperoleh maklumat dari pihak yang otoritatif, sehingga diperoleh info yang valid.

“Alhamdulillah informasi yang diharapkan oleh peserta rapat dapat digali dari dua narasumber. Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa difatwakan, untuk memberi panduan. Kami intensif melakukan pembahasan. Ini sebagai wujud komitmen dan kontribusi keagamaan dari MUI dalam khidmah ummatiyah dan khidmah wathaniyah,” ungkapnya.

Selain dua narasumber itu, rapat Komisi Fatwa MUI dihadiri oleh sebanyak 33 anggota dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa.

Hadir dalam rapat itu Asrorun Niam sebagai pimpinan rapat, KH Sholahudin al-Aiyub Wakil Sekjen Bidang Fatwa, Prof Dr Fathurrahman Jamil Wakil Ketua Komisi Fatwa, Dr KH Hasanudin Wakil Ketua Komisi Fatwa, Prof Dr Jaih Mubarok Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, Dr H Abdurrahman Dahlan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, KH Arwani Faishal Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, KH Miftahul Huda Lc Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, serta puluhan anggota Komisi Fatwa.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam SholehBudi Sampurnocovid-19Fatwa MUIMUIvirus coronaWiku Adisasmito
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Batasi Pendaftar Haji Terkait Pencegahan Covid-19
Tulisan selanjutnya Ahli Biologi: Tempe dan Sayur, Ampuh Melawan Corona

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Berita
31 Agustus 2026 11:10
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?