Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Rukun Penyembelihan Hewan secara Syari’at Islam

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 13 Mei 2020 09:57 9:57 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 13 Mei 2020 09:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com —Tidak semua daging ayam itu halal. Tidak semua daging sapi itu halal. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menyatakan daging hewan halal (sapi, unta, kambing/domba, itik, ayam) itu halal dimakan.

Islam memiliki cara yang indah untuk menyelamatkan umat Islam dari ‘food-borne diseases’ (penyakit yang masuk ke tubuh melalui makanan).

Penyembelihan hewan secara syar’i bermanfaat untuk secara maksimal mengalirkan darah (drain out) keluar tubuh, sehingga tidak ada timbunan darah yang dapat menjadi persediaan makanan yang berlimpah bagi mikroba pembusuk. Semakin banyak darah tertahan di dalam tubuh, semakin cepat daging menjadi busuk dan tidak layak dikonsumsi.

Untuk mendapatkan daging halal yang berkualitas, Islam mengatur rukun penyembelihan, yang meliputi 6 hal sebagai berikut:

  1. Hewan yang disembelih harus merupakan hewan halal

Syarat utama pertama penyembelihan secara syar’i adalah hewannya halal, baik halal jenis hewannya (halal lidzaatihi) maupun halal cara memperolehnya (halal lighairihi).

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim

Meskipun disembelih secara Syari’at Islam, namun kalau ia babi maka dagingnya tetap haram dikonsumsi.

Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ

“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)

  1. Saat disembelih, hewannya harus masih dalam keadaan hidup

Meskipun hewan halal, namun kalau kita temukan dalam keadaan sudah mati, maka haram dikonsumsi.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al Baqarah: 173)

  1. Penyembelihan harus menggunakan pisau yang sangat tajam

Penyembelihan tidak boleh menggunakan pisau yang tumpul, apalagi pisau yang bergerigi. Syari’at Islam melarang kita menganiaya hewan yang kita sembelih.

Hadits dari Syaddad bin Aus ra. menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

  1. Penyembelihan harus diawali dengan membaca Basmallah

Setiap orang yang akan menyembelih hewan, wajib membaca Basmallah. Allah Swt. melarang kita memakan daging binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika disembelih.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kalian mekalian daging binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121).

Umat Islam juga dilarang memakan daging hewan halal yang ketika disembelih disebut nama selain Nama Allah Swt.

Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)

  1. Penyembelihan harus memutus 3 saluran di leher bagian depan

Ketiga saluran yang harus terputus saat disembelih adalah:

– satu saluran pernafasan atau hulqum.

– satu saluran makanan atau mari’.

– dua pembuluh darah atau wadajaain (arteri karotis dan vena jugularis).

Ketiga saluran tersebut secara anatomi posisinya adalah di sisi bawah jakun, bukan di atas jakun.

  1. Setelah disembelih, hewan tidak boleh diproses lebih lanjut, kecuali diyakini telah mati secara sempurna

Setelah disembelih, hewan tidak boleh dikuliti, tidak boleh dipotong ekornya, tidak boleh dipotong kakinya, dan tidak boleh dipotong kepalanya, kecuali diyakini bahwa hewannya telah mati secara sempurna.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa:

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻭَﺍﻗِﺪٍ ﺍﻟﻠﻴْﺜِﻲ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﻣَﺎ ﻗُﻄِﻊَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒَﻬﻴﻤَﺔِ ـ ﻭَﻫِﻲَ ﺣَﻴَّﺔٌ ـ ﻓَﻬُﻮَ ﻣَﻴِّﺖٌ ‏» . ﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ ﺃَﺑُﻮ ﺩَﺍﻭُﺩَ، ﻭَﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ ﻭَﺣَﺴَّﻨَﻪُ، ﻭَﺍﻟﻠَّﻔْﻆُ ﻟَﻪُ .

Dari Abu Waaqid Al Laitsy ra., beliau berkata: Nabi ﷺ. bersabda: “Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai.” (HR. Abu Dawud dan At Tirmidziy).

Demikian uraian singkat tentang rukun penyembelihan hewan secara Syari’at Islam. Semoga ada manfaatnya. Allaahu a’lam bish-showwab.*/Nanung Danar Dono, Ph.D, Direktur Halal Research Centre – Fakultas Peternakan UGM

 

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Daging Halalhewanpenyembelihansembelih
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cegah Kasus Daging Palsu, Penerapan UU JPH Harus Dikuatkan
Tulisan selanjutnya Prancis Wajibkan Masker untuk Kendalikan Covid-19, Namun tetap Larang Burqa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?