Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Oase Iman

Fahisyah Bukan Kisah yang Harus Diceritakan

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 13 Mei 2020 14:42 2:42 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 13 Mei 2020 15:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | RANU Muda Adi Nugroho, jurnalis Panjimas.com, terpaksa menyamar agar bisa masuk ke sebuah tempat hiburan di Solo, Jawa Tengah, pada 2017 silam. Ia memang menerima khabar bahwa tempat itu kerap menyajikan tarian erotis.

Pikir Ranu, jika ia bisa menemukan bukti adanya tarian erotis tersebut, lalu ia ungkap bukti itu di media tempat ia bekerja, maka pihak berwewenang bisa menindak laporan tersebut. Atau, setidaknya, masyarakat yang membaca laporan investigasinya bisa medesak aparat untuk segera menutup tempat hiburan tersebut.

Ranu tidak menyamar sendiri. Ia tahu, menyamar sendiri berbahaya bagi seorang jurnalis Muslim. Ia ditemani oleh rekannya dari Laskar Umat Islam (LUIS), Solo, lembaga yang memang konsen memerangi kemaksiatan di Solo.

Maka, pada suatu malam, menjelang jarum jam melewati angka 12, Ranu dan temannya sudah berada di tempat hiburan itu. Mereka menunggu sampai bukti sudah mereka dapatkan. Ternyata, benar adanya. Tempat hiburan itu memang menyuguhkan tarian erotis. Ranu dan temannya langsung pulang, tanpa perlu berlama-lama di sana.

Pertanyaannya, apa yang harus Ranu ungkapkan dalam laporannya? Perlukah ia menceritakan secara detil bagaimana tarian erotis itu dipertontonkan? Perlu jugakah ia mendeskripsikan suasana di ruangan itu? Bukankah semua informasi tersebut bakal memperkuat bukti bahwa di sana memang berlangsung tarian erotis?

Baca Juga

Masihkah Bisa Tersenyum Saat Al-Aqsha Terjajah?
Khutbah Jum’at: Saat Masjid Al-Aqsha Ternoda, Apa Masih Ada Nyala Iman di Dada?
Khutbah Jum’at: Ramadhan Berlalu, Amal Tetap Kontinu
Khutbah Idul Fitri 1447 H : Deklarasi Kemenangan Hati di Tengah Riuhnya Kesalehan Visual
Khutbah Jumat: Mengisi Rajab dengan Muhasabah, Amal dan Puasa

Tidak! Sebagai jurnalis Muslim, tak perlu ia mencantumkan data sedetil itu. Sebab, jika ia deskripsikan semuanya, maka bukan saja sekadar memperkuat bukti, tapi ia telah membangun imajinasi yang bisa membangkitkan syahwat kepada pembaca. Itu artinya, ia terjebak untuk menceritakan perbuatan fahisyah.

Fahisyah,  menurut ahli bahasa, berarti semua hal buruk yang melampaui batas, baik berupa perkataan maupun tindakan. Ia merupakan keliaran dan kebodohan, kebalikan dari kesantunan, kendali diri, dan akal sehat.

Secara khusus, perbuatan fahisyah mengandung tiga unsur. Pertama, penyimpangan perilaku seksual (zina, homoseks, incest dan menikah dengan mahram). Kedua, syirik. Dan ketiga, tindak pidana. Namun, di dalam al-Qur’an dan Hadits, fahisyah memiliki makna lebih khusus lagi, yakni hal-hal yang menjurus kepada perzinaan.

Larangan fahisyah ini mengharuskan para jurnalis Muslim bersepakat untuk menghindari mempublikasikannya.  Kesepakatan ini harus tertuang dalam kode etik dengan bunyi: Jurnalis Muslim tidak boleh membuat berita yang mengandung unsur fakhisyah.

Jadi, berdasarkan kode etik ini, para jurnalis Muslim tidak diperbolehkan membuat karya jurnalistik yang mengandung setidaknya dua unsur. Pertama, sesuatu yang dapat menimbulkan syahwat, baik melalui indera penglihatan (teks dan gambar), pendengaran (audio), maupun perabaan. Kedua, sesuatu yang memancing orang untuk meniru melakukannya.

Karena batasan ini para jurnalis Muslim, dalam memberitakan kasus pornografi dengan tujuan nahi mungkar, dituntut membuat gagasan kreatifnya agar tidak membuat orang justru penasaran dan tertarik untuk melakukan kemungkaran tersebut.

Ada sejumlah dalil larangan terhadap fahisyah, terutama yang berhubungan dengan zina, homoseksual, dan menikah dengan mahram. Beberapa di antaranya adalah, pertama, firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji (fahisyah) dan jalan yang buruk.” (QS: Al Israa [17]: 32)

Kedua, firman Allah Ta’ala

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ

Yang artinya, “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas‘,” (QS: al-Araf [7]: 80-81).

Ketiga, firman Allah Ta’ala, yang artinya, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji (fahisyah) dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh),” (An-Nisaa [4]: 22).

Keempat, firman Allah Ta’ala

وَإِذَا فَعَلُوا۟ فَٰحِشَةً قَالُوا۟ وَجَدْنَا عَلَيْهَآ ءَابَآءَنَا وَٱللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا ۗ قُلْ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِٱلْفَحْشَآءِ ۖ أَتَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Yang artinya, “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji (fahisyah), mereka berkata, ‘Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.’ Katakanlah, ‘Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji (fahisya). Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?’,” (al-Araf [7]: 28). Wallahu a’lam.*/Mahladi Murni

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fahisyahjurnalispemberiansahwatsuapwartawan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wanita Spanyol Berusia 113 Tahun Sembuh dari Covid-19
Tulisan selanjutnya PosDai Gelar Wisuda dan Penugasan Sekolah Dai Angkatan V

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Oase Iman

Khotbah Jumat: Islam Menentang Aksi Premanisme

8 Mei 2025 13:08
Oase Iman

Khutbah Jumat: Hormat kepada Ulama, Santun kepada Sesama

24 April 2025 18:21
Oase Iman

Khutbah Jumat: Waspadai Faktor Penggagal Fatwa Jihad PalestinaL: Diri Kita Sendiri!

11 April 2025 07:28
Oase Iman

Khutbah: Idul Fitri dan Momentum Merajut Persaudaraan Sesama Umat Islam

30 Maret 2025 22:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?