Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fiqh Ramadhan

Bolehkah Zakat untuk Masjid dan Panti Asuhan?

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 16 Mei 2020 13:41 1:41 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 16 Mei 2020 13:41
Bagikan
Bagikan

Assalamu’alaikum wr wb

Ustadz yang terhormat, bolehkah dana zakat diperuntukkan bagi pembangunan masjid atau asrama panti asuhan? Karena ada teman yang mengatakan kalau hal itu tidak boleh.
Mohon jawabannya, terima kasih –Dian

Jawab:

Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh

Zakat adalah suatu bentuk kepedulian sosial yang Allah wajibkan atas kaum muslimin yang memenuhi syarat. Sektor-sektor sosial yang hendak dientaskan oleh zakat telah Allah tentukan sebagaimana firmannya:

Baca Juga

Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?
Waktu Paling Mustajab dan Diterimanya Doa selama Ramadhan
Doa “Allahumma laka Shumtu”, Sunnah Bagi Madzhab Empat
Dengar Adzan Subuh Masih Makan, Apa Hukumnya?
Vaksinasi, Apakah Membatalkan Puasa?
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 60)

Tampak jelas bahwa secara langsung Allah tidak menyebut masjid/tempat ibadah dan panti asuhan adalah termasuk dalam bagian sektor yang dapat dibiayai oleh zakat. Dalam hadispun tidak didapati adanya riwayat Nabi menyatakan, melakukan maupun menyetujui adanya pendistribusian ke sektor itu. Namun, masalahnya, apakah keduanya termasuk dalam salah satu di antara asnaf (golongan/sektor) yang delapan itu?

Terkait dengan penggunaan untuk panti asuhan yang memang dikhususkan bagi anak-anak terlantar dan kekurangan, maka sangat mudah untuk dipahami akan kebolehannya, -terlepas apakah si terlantar tersebut yatim maupun tidak- sebab, mereka ini termasuk dalam golongan fakir atau miskin. Konsekwensinya, karena panti tersebut dibangun dengan menggunakan uang fakir miskin, maka secara permanen gedung tersebut beserta fasilitas yang dibiayai dengan jatah sektor itu, harus diperuntukkan bagi mereka.

Adapun pembangunan masjid apakah termasuk dalam salah satu di antara asnaf delapan, utamanya fi sabilillah?

Di sini terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Jumhur ulama berpendapat, makna fi sabilillah hanya terbatas pada jihad, sehingga bentuk-bentuk pendistribusian untuk membangun masjid, jembatan, jalan dan beasiswa pendidikan –misalnya- tidak dapat dibiayai dari jatah golongan ini.

Sementara al-Kasani dari Madzhab Hanafi memaknai fi sabilillah sebagai segala bentuk sektor kebaikan. Tetapi Madzhab Hanafi mensyaratkan, zakat harus diserahkan sebagai hak milik seseorang. Maka dari itu, sekalipun pembangunan masjid dan contoh lain di atas termasuk dalam sektor kebaikan, tetap saja tidak dapat dibiayai dengan dana zakat, sebab masjid tidak dapat dimiliki oleh seseorang, baik pribadi maupun kolektif. (Wahbah al-zuhaili, al-Fiqh al-Islami, II/875)

Dalam menengahi perbedaan ini, al-Qardhawi memperkuat pendapat jumhur ulama, fi sabilillah adalah jihad (perjuangan), tetapi dengan pengertian lebih luas yang meliputi perjuangan bersenjata (inilah yang lebih cepat ditangkap oleh pikiran), jihad ideologi (pemikiran), jihad tarbawi (pendidikan), jihad da’wi (dakwah), jihad dien (perjuangan agama), dan lain-lainnya. Sebab kesemuanya untuk memelihara eksistensi Islam dan menjaga serta melindungi kepribadian Islam dari serangan musuh (Fiqh al-Zakah : 638).

Maka dengan keluasan makna jihad ini, begitu pula makna asnaf yang lain, mengenai pembangunan masjid ini dapat dipilah sebagai berikut:

a. Untuk komunitas miskin yang belum ada masjid bagi mereka dan tidak mempunyai potensi dana sosial non zakat untuk membangunnya, maka boleh bagi mereka menggunakan dana zakat atas nama/dari bagian fakir dan miskin. Sebab, bagi komunitas Muslim, masjid adalah termasuk dalam kebutuhan primer.

b. Pada komunitas yang potensial mempunyai cadangan dana untuk membangun masjid dari dana non zakat, maka tidak dapat menggunakan dana zakat untuk membangun.

c. Adapun komunitas yang dalam bahaya perang ideologi, bila memang dalam rangka membentengi mereka atau merehabilitasi aqidah mereka diperlukan adanya masjid –baik sebelumnya sudah ada atau belum-, maka dapat pula menggunakan dana zakat atas nama fi sabilillah.

Semoga penjelasan ini dapat memenuhi jawaban yang antum harapkan. Wallahu a’lam.*

Diasuh Kholiq Budi Santoso, Lc., M.H.I

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fakir miskinpanti asuhanYatim-Piatuzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Untuk Pertama Kali Muslim di Pattani Shalat Jumat setelah Penerapan Lockdown
Tulisan selanjutnya Raja Yordania, Abdullah, Peringatkan ‘Konflik Besar’ jika Israel Caplok Tepi Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Fiqh Ramadhan

Celakalah Orang Meninggalkan Puasa

15 April 2021 15:36
Fiqh Ramadhan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, yang Perlu Anda Ketahui

14 April 2021 07:08
Fiqh Ramadhan

Niat Puasa Ramadhan

13 April 2021 15:00
shalat sunnah rumah
Fiqh Ramadhan

Sunnah, Hidupkan Malam Hari Raya

24 Mei 2020 04:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?