Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Inilah Petunjuk Shalat `Ied di Rumah dari Hai’ah Kibar Ulama Al Azhar

Thoriq
Terakhir diupdate: 20 Mei 2020 03:55 3:55 am
Thoriq
Dipublikasikan 19 Mei 2020 22:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Hai’ah Kibar Ulama Al Azhar yang dipimpin oleh Al Imam Al Akbar Syeikh Ahmad Ath Thayyib Syeikh Al Azhar merilis penjelasan untuk umat Islam seluruh dunia mengenai shalat ‘ied dalam situasi menyebarnya virus Corona. Hal itu dilakukan dalam rangka tanggung jawab berkenaan dengan masalah syari’at. Sebagaimana dilansir situs Al Azhar.eg pada Ahad (17/5/2020).

Demikianlah naskah penjelasan dari Ha’iah Kibar Ulama Al Azhar Asy Syarif berkenaan dengan palaksanaan shalat `ied di masa pandemi Covid- 19:

Alhamdulillah dan shalawat serta salam kepada Sayyidina Rasulillah, amma ba’du:

Bertolak dari berlangsungnya kondisi penyebaran penularan virus Corona (Covid- 19) juga berdasarkan informasi medis secara mutawatir  bahwasannya bahaya yang mendasar adalah mudah dan cepatnya penularannya, sedangkan kerumunan merupakan sebab langsung penularan wabah bahaya ini. Ketika syari’at datang dengan mewujudkan maslahat bagi manusia baik dunia dan akhirat serta mencegah kerusakan bagi mereka. Dan tatkala tujuan paling agung syari’at adalah menjaga jiwa dari setiap mara bahaya dan tatkala pandemik yang sedang menjangkiti manusia merupakan kedaruratan yang menyebabkan keringanan pada sebagian kewajiban syari’at dan disebabkan bahaya penyebarannya dan beserta penerapan hukum-hukum darurat pada penyelenggaraan shalat `ied. Juga bertolak pada penutupan sementara untuk masjid-masjid dan pelarangan kerumuman. Juga bertolak dari keudzuran dalam menerapkan langkah-langkah penjagaan di tempat-tempat shalat serta lapangan terbuka, sedangkan bahaya itu masih tetap ada, maka Hai’ah Kibar Ulama –bertolak dari tanggung jawabnya dalam syari’at menyampaikan kepada para pemangku kebijakan di seluruh dunia bahwasannya:

Boleh menyelenggarakan shalat Idul Fitri yang diberkahi di rumah-rumah, dengan cara shalat sesuai dengan shalat `ied, hal itu karena adanya udzur yang mencegah untuk diselenggarakannya di masjid-masjid atau di tempat-tempat terbuka. Dan diperbolehkan seorang laki-laki melaksanakannya secara berjama’ah dengan keluarganya, sebagaimana dibolehkan juga seorang melaksanakannya secara sendirian. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi:

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim

عن عُبَيدِ اللهِ بن أبي بكر بنِ أنَس بن مالك خادِمِ رسولِ اللهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أنه قال: «كان أنَسٌ إذا فاتَته صلاةُ العيدِ مَعَ الإمامِ جَمَعَ أهلَه فصلَّى بهِم مِثلَ صلاةِ الإمامِ في العيدِ».


Dari Ubaid bin Abu Bakr bin Anas bin Malik pelayan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, sesungguhnya ia berkata,”Kala itu Anas, jika terlewatkan baginya shalat `ied bersama imam, maka ia mengumpulkan keluarganya dan melaksanakan shalat bersama mereka seperti shalat imam di hari raya.”

 

Dan kami sampaikan beberapa hal:

  • Waktu shalat `ied adalah waktu shalat dhuha, dimulai dari 1/3 jam dari setelah terbitnya matahari hingga 1/3 jam sesaat sebelum adzan dhuhur. Jika telah masuk adzan dhuhur maka anda tidak melakukan shalat karena waktunya telah berlalu. Imam An Nawawi berkata,”Jika seseorang terlewat shalat `ied bersama imam, ia melaksnakan shalat secara sendirian, dan itu merupakan ada` (shalat pada waktunya, bukan qadha`) selama matahari pada posisi waktu `ied. Adapun siapa yang tidak melaksanakan shalat hingga waktu dzuhur, maka ia telah terlewatkan”
  • Jika seorang muslim melaksanakan shalat `ied secara sendirian atau berjama’ah dengan keluarganya di rumahnya, maka ia melaksananannya dua raka’at dengan beberapa takbir tambahan. Jumlah takbir tambahan ada tujuh di raka’at pertama setelah takbiratul ihram dan lima takbir di rakaat ke dua setelah takbir raka’at bangkit dari sujud untuk raka’at ke dua. Hal itu sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwasannya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan takbir di `ied al fithr dan al adha di rakaat partama tujuh takbir dan di raakat ke dua lima.
  • Tidak disyaratkan khutbah bagi shalat `ied, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mencukupkan shalat tanpa khutbah.
  • Dan Ha’iah Kibar Ulama menyeru kepada kaum muslimin di belahan timur dan barat untuk merendahkan diri kepada Allah di hari-hari diberkahi ini dengan doa agar diangkatnya bala’ dan bersegara dalam melakukan perbuatan kebaikan dan memperbanyak sedekah dan member pertolongan serta member dukungan kepada para pasien dan orang-orang yang membutuhkan untuk meringankan mereka yang terdampak wabah ini. Dan kita berdoa kepada Allah agar mengangkat bala’ ini dari seluruh umat manusia dan menjaga negeri-negeri kita dan manusia semuanya dari wabah ini dan dari berbagai macam penyakit.
Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perusahaan Jerman Diduga Menipu Warren Buffett €643 Juta
Tulisan selanjutnya Hari ini Terakhir Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap Dua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?