Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Dampak PSBB dan New Normal di Dunia Pendidikan

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 31 Mei 2020 06:43 6:43 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 31 Mei 2020 06:41
Bagikan
Bagikan

Oleh: Apri Wardana Ritonga

 

Hidayatullah.com | SETELAH beberapa daerah melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kurva kasus Covid-19 di Indonesia bukannya berkurang malah semakin mengalami peningkatan. Sampai hari ini Rabu, 27 Mei 2020 pukul 15.43 Wib kasus konfirmasi positif Covid-19 naik 686, sehingga jumlah total 23.851 orang. Sebanyak 1.473 orang meninggal dan 6.057 pasien dinyatakan sembuh (covid19.kemkes.go.id).

Di tengah pandemi Covid-19 dengan jumlah kasus yang terus meningkat, pemerintah sudah menggaung-gaungkan pelonggaran PSBB. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian misalnya, sudah memiliki timeline pembukaan kembali pusat-pusat bisnis. Meskipun Menko Polhukam Mahfud MD berdalih bahwa pelonggaran PSBB itu baru sebatas wacana dan belum saatnya untuk direalisasikan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suarso Monoarfa membeberkan sejumlah indikator yang menjadi syarat pelonggaran PSBB. Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo, juga menyatakan hal yang sama. Salah satu syarat penting pelonggaran PSBB itu bisa direalisasikan adalah bila wilayah terkait sudah menunjukkan penurunan kurva kasus Covid-19. Waktu pelonggaran PSBB ini juga akan mengacu kepada kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Bila kepatuhan masyarakat kecil, maka pelonggaran tidak mungkin dilakukan. Karena itu hanya akan menambah kasus penularan virus di wilayah tersebut.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Dengan kurva kasus Covid-19 yang semakin bertambah, sementara vaksin Corona Virus belum juga tersedia, pemerintah pusat mulai menggaungkan New Normal atau tatanan baru kehidupan di tengah pandemi. Wacana ini disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi, dengan tujuan agar perekonomian kembali tumbuh, masyarakat bisa kembali beraktivitas dan melakukan hal-hal produktif, namun aman dari pandemi Covid.

Istilah New Normal ini adalah sebuah terminologi yang dipakai dalam dunia bisnis dan ekonomi untuk merujuk kepada kondisi krisis keuangan pada tahun 2007-2008 dan resesi global tahun 2008-2012. Namun ketika Covid merebak ke dunia sejak akhir tahun 2019 hingga saat ini belum pulih, beberapa negara kembali menggunakan istilah ini. Penggunaan istilah ini sebagai bentuk implikasi bahwa suatu hal yang sebelumnya dianggap abnormal menjadi biasa dan bisa dilakukan masyarakat.

Dengan pemberlakuan New Normal, intervensi pemerintah dalam urusan kehidupan masyarakat akan semakin nyata, dimana setiap gerak gerik yang dilakukan saat bekerja di luar rumah akan diawasi secara ketat, protokol kesehatan tetap menjadi perhatian, mengenakan masker dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer harus dilakukan. Namun ini adalah upaya bersama untuk menghentikan penularan Covid-19 ini. Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan masyarakat harus berdamai dengan virus Covid-19.

Kebijakan New Normal tertuang pada keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Peraturan ini tidak hanya berlaku di dunia usaha industri dan perkantoran, namun seluruh tempat-tempat kerja harus melakukan hal yang sama. Tidak terkecuali terhadap dunia pendidikan yang sudah hampir tiga bulan dilakukan kebijakan belajar dari rumah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai merancang untuk membuka kembali aktivitas sekolah di tengah pandemi Covid-19. Rencana ini dijadwalkan akan mulai direalisasikan pada Juli mendatang atau awal tahun ajaran baru 2020/2021. Dibukanya kembali sekolah di era New Normal ini menjadi tantangan baru bagi satuan pendidikan. Mengingat dunia pendidikan merupakan penyumbang jumlah masyarakat yang sangat masif. Apalagi usia anak dan remaja yang mendominasi dalam sektor pendidikan, yang bisa jadi pembawa virus paling efektif.

Lima Dampak

Untuk mengantisipasi penyebaran virus saat sekolah kembali diaktifkan, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Pada BAB III dalam SE itu dijelaskan terkait sejumlah protokol dan prosedur yang harus dilakukan saat sekolah kembali dibuka.

Di antaranya adalah; Pertama, seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal dua kali sehari, saat sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai dan setelah KBM selesai.

Kedua, pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan secara rutin, baik kepada siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk penjaga kantin di lingkungan satuan pendidikan.

Ketiga, satuan pendidikan harus mengatur mekanisme antar-jemput para siswa. Untuk menghindari kerumunan, tetap mengikuti protokol kesehatan, jaga jarak dan tetap mengenakan masker.

Keempat, mempersiapkan materi informasi, komunikasi dan edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat-tempat yang mudah untuk dilihat oleh seluruh masyarakat satuan pendidikan. Dan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer minimal di tempat-tempat yang biasa dilewati oleh warga satuan pendidikan.

Kelima, pihak satuan pendidikan harus memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali siswa. Serta membuat narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungannya.

Namun, dalam surat edaran itu tak terdapat rincian tentang teknis pembagian kegiatan belajar mengajar agar tercipta jarak sosial aman, seperti sistem sif atau gelombang jadwal masuk siswa, pemotongan jam belajar serta materi secara umum yang akan diajarkan.

Pemerintah dalam hal pengaktifan kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19, harus turut memetakan kembali kurikulum yang akan disajikan kepada siswa, membuat panduan pembelajaran agar menjadi acuan satuan pendidikan dalam merumuskan proses pembelajaran.  Agar terciptanya keseragaman di seluruh aspek pendidikan. Karena hal ini tak bisa begitus aja diserahkan ke masing-masing sekolah.

Kebijakan pengaktifan sekolah di era New Normal membutuhkan sumber daya yang mumpuni dan biaya yang tak sedikit, serta perlunya menyakinkan orang tua/wali siswa bahwa satuan penididkan tempat buah hatinya menimba ilmu sudah mengikuti protokol kesehatan dan akan mematuhi seluruh intruksi pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Akhirnya, saya ingin menghimbau kepada seluruh siswa di tanah air agar mempersipakan diri mengikuti pembelajaran di era New Normal ini. Bangun kembali stigma positif tentang pembelajaran walau akan dibayang-bayangi oleh virus.

Suasana pembelajaran ini akan sangat berbeda dengan sebelumnya, namun jangan sampai mengurangi motivasi belajar kalian. Bahkan lebih buruk lagi bila sampai hilangnya minat belajar kalian, itu hanya akan menjadi penghambat utama dalam mewujudkan cita-cita mulia yang sudah kalian bangun.*

Guru PAI SMA Islam Sabilillah Malang

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPUPKIcovid-19New NormalpancasilaPendidikanPSBBsekolahSoekarnotafsir tunggalulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kenapa Umat Islam Indonesia Sangat Menghormati Para Habaib?
Tulisan selanjutnya Satgas Investasi Wajib Gesit dan Waspada, Tapi Dinilai Keliru Lakukan Tindakan 50 Aplikasi Online

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?