Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Menikmati Ganja di Prancis Langsung Kena Denda €200

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Juli 2020 21:09 9:09 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Juli 2020 21:09
Bagikan
Daun ganja.
Bagikan

Hidayatullah.com—Polisi di Prancis mulai akan membayangi para pengguna obat-obatan terlarang, khususnya kanabis atau ganja, dan memberikan hukuman denda di tempat mulai bulan September 2020, kata Perdana Menteri Jean Castex.

Denda di tempat sebesar €200 sudah diujicobakan di sejumlah kota beberapa pekan terakhir dan sekarang akan diberlakukan secara nasional.

Peraturan perundangan di Prancis yang dibuat tahun 1970 memungkinkan para pengguna obat-obatan terlarang dihukum hingga satu tahun penjara dan didenda hingga €3.750, tetapi sedikit saja pengguna yang benar-benar dimasukkan ke dalam sel.

Orang Prancis merupakan yang paling banyak menikmati ganja di kalangan orang Eropa, dan nomor tiga tertinggi untuk pengguna kokain.

Kebijakan baru ini akan menyederhanakan prosedur kerja kepolisian dengan “langsung menjatuhkan hukuman tanpa ditunda,” kata PM Castex ketika mengunjungi kota pelabuhan Nice, seperti dilansir RFI Ahad (26/7/2020). Selain itu, imbuhnya, merupakan alat yang efisien untuk melawan titik-titik penjualan ganja yang dijalankan oleh pengedar narkoba yang merusak ketertiban hidup masyarakat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Apabila denda dibayar dalam kurun dua pekan maka akan mendapat potongan menjadi €150, tetapi akan naik menjadi €450 jika tidak dilunasi dalam waktu 45 hari.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dendaganjakanabisPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pekerja Sukarelawan Didakwa Membakar Katedral Bersejarah di Nantes Prancis
Tulisan selanjutnya Covid-19: Amitabh Bachchan Masih Dirawat, Menantunya Aishwarya Rai Lebih Dulu Keluar RS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?