Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Catatan Akhir Pekan

Inilah Defenisi ‘Moderasi Beragama’ menurut Kementerian Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 September 2020 13:44 1:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 September 2020 13:44
Bagikan
Gedung Kantor Kementerian Agama di Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat.
Bagikan

Oleh: Dr. Adian Husaini

 

Hidayatullah.com | PADA tanggal 8 Oktober 2019, saya memenuhi undangan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, untuk menjadi pembicara dalam acara peluncuran dan diskusi buku berjudul ‘Moderasi Beragama’ terbitan Kementerian Agama RI (2019). Pembicara lain adalah Prof. Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia, dan Elga Sarapung, seorang rohaniwan Kristen dan aktivis dialog antar agama. Moderatornya, Ulil Abshar Abdalla yang pernah memimpin Jaringan Islam Liberal (JIL).

Saat itu, tempat acara, yakni Aula HM Rasjidi dipenuhi sekitar 200 undangan, yang terdiri atas para rektor Perguruan Tinggi Agama Islam, Kakanwil Kemenag, perwakilan majelis-majelis agama, dan juga wakil-wakil beberapa lembaga negara. Definisi ‘moderasi beragama’ yang digariskan dalam buku Kemenag tersebut: “Semangat moderasi beragama adalah untuk mencari titik temu dua kutub ekstrem dalam beragama.

Di satu sisi, ada pemeluk agama yang ekstrem meyakini mutlak kebenaran satu tafsir teks agama, seraya menganggap sesat penafsir se­lainnya. Kelompok ini biasa disebut ultra­-konservatif. Di sisi lain, ada juga umat beragama yang esktrem mendewakan akal hingga mengabaikan kesucian agama, atau mengorban­kan kepercayaan dasar ajaran agamanya demi toleransi yang tidak pada tempatnya kepada pemeluk agama lain. Mereka biasa disebut ekstrem liberal. Keduanya perlu dimoderasi.” (hlm. 7).

Baca Juga

Hiruk Pikuk Urusan Pilpres, Jangan Lupakan 5 Adab Bernegara
Selamat, Prof. KH Hamid F Zarkasyi jadi Tokoh Perbukuan Islam
Catatan Akhir Pekan: Jangan Lupakan dan Jangan Hancurkan Peradaban Melayu yang Agung
Jatuh Bangunnya Peradaban
Beginilah Berpolitik yang Cerdas

Pada bagian lain, disebutkan contoh paham liberal yang menyimpang dari sikap moderasi beragama: “Mereka yang berhenti pada cara pandang, sikap, dan perilaku beragama secara liberal akan cenderung secara ekstrem mendewakan akalnya dalam me­nafsirkan ajaran agama, sehingga tercerabut dari teksnya… Pandangan keagamaan sebagian sarjana Muslim yang menghalalkan hubungan seks di luar nikah misalnya, ada­lah contoh tafsir liberal yang dapat dikategorikan sebagai ekstrem kiri.” (hlm. 48).

Tidak liberal

Definisi ‘moderasi beragama’ versi Kemenag tersebut berbeda dengan definisi “Islam moderat” sebagaimana dirumuskan sejumlah ilmuwan garis keras AS, seperti Daniel Pipes dan Samuel Huntington. Bahwa, menjadi ‘muslim moderat’ versi beberapa ilmuwan garis keras AS itu, memang identik dengan ‘muslim liberal’! Beberapa tahun sebelumnya, pada 10 Juni 2009, saya sudah diundang oleh Balitbang Kemenag untuk mendiskusikan satu buku berjudul ‘Siapakah Muslim Moderat?’. Sejumlah ilmuwan AS menjelaskan, bahwa istilah “muslim moderat” memang merupakan proyek AS. John L. Esposito mengatakan: “Jadi, moderat sama dengan muslim progresif atau liberal selain konservatif dan tradisionalis.” (hal. 142). Kolumnis Daniel Pipes menulis: “Jika Islam militan merupakan masalah, maka solusinya adalah muslim moderat…” (hal. 2).

Setelah proyek ‘Islam moderat’ itu diluncurkan, maka beramai-ramailah orang muslim menyatakan diri sebagai ‘moderat’. Tapi, Daniel Pipes menyarankan, agar jangan percaya begitu saja pada orang muslim yang mengaku-aku moderat. Mereka harus dites pemikirannya. Sederet pertanyaan ia siapkan. Diantaranya: (a) Apakah perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki? (b) Apakah anda menerima keabsahan agama lain? (c) Bolehkah Muslim berpindah agama? (e) Bolehkah Muslimah mengawini laki-laki non-Muslim?

Itulah sejumlah pertanyaan ala Daniel Pipes untuk menguji apakah si muslim yang mengaku-aku moderat itu benar-benar moderat atau tidak! Silakan dicoba untuk menjawab dan mengkategorikan diri Anda sendiri. Apakah Anda termasuk muslim moderat atau muslim militan/radikal.

Jadi, definisi Moderasi Beragama versi Kemenag itu memang berbeda dengan makna ‘muslim moderat’ model Daniel Pipes dan sejumlah ilmuwan garis keras di AS. Selain sikap “ekstrim kanan”, buku ‘Moderasi Beragama’ ini menyatakan, bahwa paham dan sikap liberal tidak termasuk dalam moderasi beragama. Dalam buku ini, paham liberal dikategorikan sebagai paham ekstrim kiri!

Itulah definisi “moderasi beragama” menurut Kementerian Agama RI. Saya berdoa kepada Allah SWT, semoga Menteri Agama dan jajarannya dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya, sesuai dengan tuntunan Allah SWT. Kementerian Agama dibentuk sebagai hadiah bagi umat Islam Indonesia, agar dapat menjalankan agamanya dengan baik. (Depok, 13 September 2020).*

Penulis adalah pendiri At-Taqwa College Depok (ATCO)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenagKementerian AgamaliberalisasiModerasi Beagamamoderat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Bahas Naskah Akademik Penyatuan Kalender Islam
Tulisan selanjutnya Survei: Hampir Semua Kepala Sekolah di AS Bersikap Diskriminatif Terhadap Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Catatan Akhir Pekan

Peringatan Penting Ulama India

26 Desember 2022 14:45
Catatan Akhir Pekan

Teokrasi dan Demokrasi

17 Desember 2022 17:10
Catatan Akhir Pekan

Beginilah Terjadinya Liberalisasi Politik

5 Desember 2022 11:45
Catatan Akhir Pekan

Menjaga Pikiran di Era Kebohongan

26 November 2022 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?