Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Program JKP dalam RUU Cipta Kerja Dinilai Hanya Menguntungkan Pengusaha

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 September 2020 11:38 11:38 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 September 2020 11:38
Bagikan
Aksi buruh mendemo DPR RI di Jakarta menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Bagikan

Hidayatullah.com- Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyebut aturan Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) dalam RUU Ciptaker memang menguntungkan pengusaha tetapi akan membebankan keuangan negara.

Oleh karena itu, Fraksi PKS menolak kebijakan JKP dalam RUU Ciptaker yang saat ini dibahas di DPR RI.

Mulyanto menilai program JKP ini tidak bermanfaat tambahan bagi pekerja. Dengan program JKP ini, pekerja yang di-PHK akan tetap mendapat pesangon 32 kali gaji, sama dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang.

JKP jelasnya hanya bermanfaat bagi pihak pengusaha karena akan mendapat subsidi pesangon untuk pekerja yang di-PHK sebanyak 9 kali gaji. Dengan JKP ini pengusaha cukup membayar 23 kali gaji.

“PKS menilai JKP berpeluang mempersulit pekerja dalam mendapatkan pesangon yang layak sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ujar Wakil Ketua FPKS DPR RI ini dalam keterangannya diterima hidayatullah.com Rabu (30/09/2020).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“PKS tidak setuju dan memberi catatan tebal terhadap RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, khususnya yang terkait dengan pesangon yang sebagian akan dibayarkan oleh APBN. Dalam kondisi fiskal APBN yang lemah dan ancaman resesi ekonomi yang menghantui, pengaturan ini akan semakin menyulitkan keuangan negara dan terlalu menguntungkan pengusaha,” tambahnya.

Dijelaskan, JKP merupakan jaminan asuransi untuk kelangsungan pekerja yang khusus diajukan Pemerintah dalam RUU Ciptaker, yang preminya dibayar dari APBN serta mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam skema ini, JKP mensubstitusi pesangon sebesar 9 kali gaji, yang dalam UU Ketenagakerjaan seluruhnya (sebanyak 32 kali gaji) dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.

Sebelumnya, pada pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker, yang dikebut sejak Jumat (25/09/2020), Pemerintah tetap pada skema pesangon sebesar 32 kali gaji, dimana 23 kali adalah kewajiban pemberi kerja dan 9 kali gaji diambil dari JKP. Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seluruh besaran pesangon itu merupakan kewajiban bagi pemberi kerja.

Jumlah total pesangon, besaran 32 kali gaji ini memang sama dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari sisi pekerja, mereka menerima besaran pesangon yang sama seperti diatur dalam UU yang ada sekarang.

Akan tetapi, dari sisi pengusaha, mereka sangat diuntungkan dengan RUU Ciptaker ini, sebab 9 kali gaji yang sebelumnya menjadi kewajiban mereka, dibayar oleh JKP yang preminya diambil dari APBN dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, karena pandemi Covid-19, utang pemerintah yang semakin menumpuk, serta di tengah bayang-bayang resesi ekonomi, ketentuan ini akan menjadi beban yang tidak sedikit bagi keuangan negara,” ujar Mulyanto.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:JKPMulyantoomnibus lawPKSRUU CiptakerTenaga KerjaUU Ketenagakerjaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya WHO Selidiki Eksploitasi Seksual oleh Para Dokter di RD Kongo
Tulisan selanjutnya ppkm darurat Profesor Australia Sebut Pemerintah Jokowi Represif pada Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?