Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Baleg DPR Sayangkan Draf RUU Cipta Kerja Beredar di Medsos Karena Belum Final dan Perlu Revisi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Oktober 2020 20:21 8:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Oktober 2020 20:21
Bagikan
Pimpinan DPR RI
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo sangat menyayangkan isi draf RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial. Hal itu menurutnya draf naskah RUU Cipta Kerja yang bersifat belum final dan masih ada beberapa yang perlu dilakukan revisi dan perbaikan.

“Sampai hari ini kami sedang rapikan kembali naskahnya. Jangan sampai ada salah typo dan sebagiannya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani jadi Undang-Undang dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat,” kata Firman melalui keteranganya, Kamis (08/10/2020).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan kalau Draf final RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial rawan memunculkan masalah alias mis-informasi. “Saya lihat saat ini beredar juga, baik dari media sosial kemudian melalui viral-viral, justru itu memprovokasi. Baik itu dari buruh maupun masyarakat dan mahasiswa karena kurang akurat data dan informasi yang diperoleh,” ujarnya.

Lebih jauh, Firman kemudian mencontohkan masih adanya ketentuan cuti haid, cuti kematian, upah minimum, pembatasan outsorcing, hingga pesangon. Terutama klausul mengenai pesangon semula sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebanyak 32 kali pesangon. Namun, menurutnya, 32 kali pesangon ini hanya 7 persen perusahaan yang mampu menjalaninya.

“Artinya, kalau membuat undang-undang itu harus bisa dilaksanakan, tidak bisa membuat UU kasih pesangon 32 kali tapi tidak bisa dieksekusi, malah rakyat makin dibohongi,” terangnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitulu ikut berkomentar soal hal ini. Ia menyindir proses finalisasi draf hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Ini jujur nanya, jadi sebetulnya final dulu baru disahkan, atau disahkan dulu baru difinalkan? Dalam dokumen hukum, titik, koma, spasi, typo itu punya konsekuensi. Harusnya yang sudah bersih, baru dibawah ke paripurna bukan,” ujar Erasmus seperti dikutip Repbulika, Kamis (08/10/2020).

Seperti diketahui RUU Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh DPR, DPD, dan Pemerintah pada Senin (05/10/2020) lalu.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIomnibus lawRUU Cipta Kerja
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Temui Demonstran di Depan Gedung Sate, Gubernur Jabar Janjikan Kirim Surat ke Presiden dan DPR RI Untuk Cabut UU Ciptaker
Tulisan selanjutnya Kasus Covid-19 di Brazil Tembus 5 Juta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Berita
8 Juni 2026 12:15
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?