Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Guru Mesti Mendapatkan Perlindungan dari Pemerintah dan Masyarakat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Oktober 2020 22:04 10:04 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Oktober 2020 22:04
Bagikan
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PP PGRI) Masa Bakti XXI (2013–2018) Dr Didi Suprijadi
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PP PGRI) Masa Bakti XXI (2013–2018) Dr Didi Suprijadi, guru masih sering mengalami masalah hukum seperti terjadi di banyak daerah. Kasus-kasus itu dinilai sebagai fenomena gunung es.

Padahal, kata Didi, guru harus mendapatkan perlindungan sebagaimana Permendikbud No. 10 Tahun 2017 yang menjamin perlindungan guru terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil, dan hak kekayaan intelektual.

“Jangan sampai masyarakat sendiri tidak melindungi guru. Masyarakat sebaiknya melindungi guru karena masyarakat menjadi bagian dalam peraturan yang melindungi guru,” ujar Didi sebagai salah seorang narasumber pada Webinar Series 10 – Pra Munas V Hidayatullah bertema “Antisipasi Kriminalisasi Dai dan Guru Masa Kini” disiarkan kanal Youtube Hidayatullah ID, Rabu (21/10/2020).

Baca: Dosen Hukum: Mediasi Penal Bisa Jadi Solusi Penyelesaian Kasus Kriminalisasi Dai

Terkait tema, Didi mengatakan, kasus-kasus yang menyangkut profesi guru akan ada mekanisme tersendiri. Untuk itu, semua guru dimanapun berada, baik anggota PGRI atau bukan anggota PGRI, agar kiranya mempelajari tentang mekanisme MoU antara PGRI dan Polri. Sebab, sebutnya, di situ dijelaskan bahwa tidak semua kegiatan, perkara, dan kasus yang dilakukan guru di dalam kelas, atau dalam hal ini yang berhubungan dengan murid, itu bisa dibawa ke ranah hukum.

“Karena kami dari PGRI ada kode etik sesuai dengan Undang-Undang dan mengatur bagaimana mekanisme apabila ada guru yang melanggar kode etik profesi. Ada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (KGI) sebagai pihak yang menyidangkan atau menyelesaikan kasus-kasus apabila ada aduan dari masyarakat tentang profesi guru,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pada dasarnya semua yang dilakukan guru di kelas maupun di luar kelas dalam rangka belajar mengajar itu pada prinsipnya adalah didasari atas cinta kepada anak didik,” kata Didi juga.

Meskipun masih banyak kasus hukum yang menjerat para guru, Didi mengatakan guru tak perlu khawatir menegakkan kedisiplinan murid di lingkungan pendidikan.

“Kepada semua guru jangan lagi takut untuk melakukan kegiatan yang bersifat agak menekankan kedisiplinan karena semuanya sudah diatur, dimana setiap peserta didik di lembaga pendidikan itu sudah ada tata tertib dan aturan yang sudah disepakati bersama antara orangtua murid, peserta didik, dan juga masyarakat,” pesannya.

Pertanyaannya, kata dia, siapa yang berkewajiban memberikan perlindungan kepada para guru? “Ya, pemerintah. Yang melindungi guru adalah organisasi profesi, dimana harus menegakkan kode etik dan berkewajiban memberikan perlindungan,” sebutnya.

Baca: LBH Hidayatullah Dorong Para Dai dan Guru Memahami Undang-Undang

Lebih jauh, Didi menyebut,PGRI telah bekerja sama dengan Polri dalam rangka melindungi guru agar rasa keadilan bisa ditegakkan sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nomor: B/3/I/2012 – Nomor 70/UM/PB/XX/2012 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.

“Tidak sepatutnya polisi langsung menangkap, tetapi harus menyelesaikan dulu ke organisasi profesi. Tidak boleh dilakukan penangkapan ketika guru sedang melaksanakan tugasya,” sebutnya.

Perlu katanya dilakukan kerja sama berkelanjutan dengan lembaga bantuan hukum dan lainnya untuk sama-sama menciptakan undang-undang yang khusus melindungi guru, dai, dan dosen. “Perlu diingat, bahkan binatang langka saja ada Undang-Undangnya untuk dilindungi. Kenapa guru dan dai yang merupakan pekerjaan mulia tapi tidak ada Undang-Undang yang melindunginya,” imbuh Didi.

Webinar ini juga menghadirkan narasumber Dosen Hukum Universitas Wisnuwardhana Dr Dani Harianto SH MH, Direktur LBH Hidayatullah Dudung A. Abdullah SH. Acara dipandu oleh advokat yang juga dai pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Ashabul Kahfi Bekasi, Hidayatullah, SH. Untuk diketahui, Musyawarah Nasional V Hidayatullah akan digelar secara virtual pada 29 – 31 Oktober 2020, berpusat di Kota Depok, Jawa Barat, dan 34 titik lainnya di berbagai wilayah se-Indonesia.

Agenda berikutnya, pada Sabtu (24/10/2020) sore pukul 16.00-17.30 WIB, akan digelar webinar ke-11 alias webinar terakhir Pra Munas V Hidayatullah. Webinar bertema “Dari Ormas Islam untuk Bangsa” ini akan diisi tiga pemateri yaitu Ketua Umum DPP Hidayatullah Dr Nashirul Haq, Ketua Umum Wahdah Islamiyah Dr Zaitun Rasmin, dan Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis) Dr Jeje Zaenudin, serta dimoderatori oleh Dudung A Abdullah. Acara disiarkan langsung melalui kanal Youtube tersebut.* (Ainuddin)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Didi SuprijadigurukriminalisasiMunas V HidayatullahPGRI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polri Mengaku Tak Tahu Ada Upaya Penangkapan Tokoh KAMI Ahmad Yani
Tulisan selanjutnya Pengadilan Polandia: UU Aborsi Janin Cacat Bertentangan dengan Konstitusi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?