Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Polandia: UU Aborsi Janin Cacat Bertentangan dengan Konstitusi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Oktober 2020 08:17 8:17 am
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Oktober 2020 08:17
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Konstitusi Polandia hari Kamis (22/10/2020) memutuskan bahwa undang-undang yang memperbolehkan aborsi disebabkan janin cacat adalah tidak konstitusional.

Hakim ketua Julia Prylebska mengatakan dalam keputusannya bahwa legislasi yang ada saat ini yang memperbolehkan aborsi terhadap fetus yang tidak normal bentuknya merupakan peraturan yang bertentangan dengan konstitusi negara.

Saat ini Polandia, negara berpenduduk mayoritas penganut Katolik, merupakan salah satu negara di Eropa dengan peraturan aborsi paling ketat.

Dengan adanya keputusan terbaru pengadilan konstitusi itu, aborsi di Polandia hanya boleh dilakukan kalam kasus kehamilan akibat pemerkosaan, inses, atau kehamilan yang mengancam kesehatan dan nyawa si ibu.

Dua hakim dari 13 anggota mahkamah konstitusi tidak mendukung keputusan tersebut, lansir DW.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Keputusan majelis hakim konstitusi itu dikeluarkan setelah politisi-politisi konservatif dari partai pemerintah PiS (Partai Hukum dan Keadilan) mengajukan permohonan agar undang-undang yang ada dikaji ulang.

PiS berusaha melarang hampir semua aborsi, termasuk mengkriminalkan tindakan aborsi dengan alasan janin tidak tumbuh sempurna atau kecil kemungkinan bertahan hidup.

Council of Europe langsung mengecam keputusan tersebut, yang disebut kepala dewan HAM Uni Eropa itu sebagai “hari menyedihkan bagi hak asasi kaum wanita.”

Menghapus dasar bagi hampir semua aborsi legal di Polandia merupakan bentuk pelanggaran HAM, kata Commisioner for Human Rights Dunja Mijatovic lewat Twitter.

Para pengkritik mengatakan pengadilan konstitusi justru bertindak atas keinginan PiS, sebab anggota majelis kebanyakan merupakan hakim yang dipilih pemerintah saat ini.

PiSmembantah ikut campur dalam pembuatan keputusan mahkamah, dan mengatakan bahwa reformasi yang dilakukannya dalam bidang hukum semata bertujuan menjadikan pengadilan lebih efisien dan adil.

Di Polandia yang berpenduduk 38 juta jiwa setiap tahun dilakukan kurang dari 2.000 aborsi legal. Namun, kelompok-kelompok peduli HAM memperkirakan hingga 200.000 aborsi ilegal dilakukan warga Polandia di luar negeri.

Upaya untuk memperketat UU aborsi pada tahun 2016 dibatalkan setelah ribuan orang turun ke jalan menentang keinginan pemerintah tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aborsikatolikPolandia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Guru Mesti Mendapatkan Perlindungan dari Pemerintah dan Masyarakat
Tulisan selanjutnya China Kecam Kanada setelah Laporan Menyebut Kebijakan Terhadap Muslim Uighur sebagai ‘Genosida’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?