Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Denmark akan Kriminalisasi Bantuan Dana Asing kepada Masjid

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 29 Oktober 2020 10:49 10:49 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 29 Oktober 2020 10:49
Bagikan
Peresmian masjid jami’ pertama di Denmark dengan kubah dan menara di Rovsingsgade
Bagikan

Hidayatullah.com–Denmark akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang akan mengkriminalisasi bantuan dana untuk masjid yang dikirim dari luar negeri dan entitas asing. Mereka beralasan,  RUU ini dilakukan dalam upaya yang menurut mereka untuk melawan ekstrimisme agama lapor Middle East Monitor (MEE) pada Rabu (28/10/2020).

RUU itu diumumkan dalam unggahan Facebook Menteri Integrasi Denmark Mattias Tesfaye awal bulan ini mengatakan bahwa pemerintah akan mengkriminalisasi pendanaan masjid di negara tersebut oleh individu, organisasi, atau bahkan negara yang “menentang atau merusak nilai-nilai demokrasi, fundamental. kebebasan dan hak asasi manusia.”

Rancangan itu diusulkan pemerintah Denmark setelah terungkap oleh surat kabar Denmark Berlingske pada bulan Januari bahwa Arab Saudi telah mengirim sekitar 790.000 AS Dolar ke Masjid Taiba di ibu kota Kopenhagen melalui kedutaan besarnya.  Pada bulan berikutnya, pemerintah mengeluarkan penyelesaian parlementer dengan partai-partai oposisi yang menargetkan aliran uang dari entitas asing, juga setuju untuk menentang dan melarang “penceramah agama yang berusaha merusak hukum dan nilai-nilai Denmark dan mendukung persepsi hukum yang paralel.”

Di bawah undang-undang itu, akan menjadi tindak pidana bagi masjid untuk menerima uang dari entitas tertentu, organisasi, dan donor lain yang akan dikumpulkan dan dibuat oleh Denmark dalam daftar. Pada tahun 2014, ‘Masjid Agung’ resmi pertama Denmark dibuka di Kopenhagen dengan bantuan Qatar, sebuah tindakan yang memicu kontroversi di negara tersebut.

Rancangan UU baru Denmark muncul di tengah gelombang sentimen dan kebijakan Islamofobia di seluruh benua, dengan tetangganya Prancis melakukan tindakan kerasnya sendiri terhadap “separatisme Islam” dan juga mengusulkan undang-undang yang mewajibkan para imam untuk disetujui negara dan membatasi mereka yang berasal dari luar negeri.*

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab
Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dana asingdenmarkkriminalisasimasjidRUU Dana Masjid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Covid 19 Sudah Jelas Positif Covid-19 Perawat di Belgia Tetap Disuruh Bekerja
Tulisan selanjutnya Pemerintah UEA Pertimbangkan Rumah Bagi Pria Beristri Lebih dari Satu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?