Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ilahiyah Finance

Cashback yang di Tawarkan Go-pay dan OVO, Haramkah?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Desember 2020 10:48 10:48 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Desember 2020 10:48
Bagikan
Bagikan

Oleh: Afiifah Nurulwahidah

 

Hidayatullah.com | Tren transaksi keuangan sdengan metode pembayaran elektronik saat ini semakin berkembang. Penggunaan mobile paymentsat ini banyak digunakan seperti Go-pay dan Ovo. Bagi sebagian masyarakat muslim menggunakan aplikasi tersebut ternyata menyisakan persoalan terkait dengan kehalalannya. Ada yang menggunakan tidak boleh digunakan ada juga sebagian masyarakat yang mengatakan boleh

Secara fungsi aplikasi Go-pay atau Ovo adalah aplikasi yang digunakan untuk pembayaran. Pembayaran yang selama ini menggunakan uang kertas atau logam atau yang modern seperti kartu kredit, debit atau hal lainnya. Sekarang diganti menggunakan mobile payment. Yang artinya tujuan aplikasi Go-pay atau Ovo atau aplikasi lainnya sama saja yaitu memindahkan pembayaran yang selama ini dilakukan secara manual menjadi elektronik.

Uang elektronik adalah fitur yang netral yang bergantung pada substansi dan barang yang diperjualbelikan. Jika dengan adanya fitur ini dapat mempermudah pengguna dalam memenuhi hajat-hajat primernya, maka tingkat kepentingan aplikasi seperti Go-pay dan Ovo bernilai sama. Seperti membeli barang tanpa harus menyediakan dana tunai di dompetnya dan tanpa harus datang ke merchant serta kerepotan-kerepotan lainnya. Sebagaimana kaidah “sarana-sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya.”

Baca Juga

Indonesia Masuk Peringkat Dunia dalam Keuangan Syariah, Perlu Pembenahan Kurikulum Lebih Baik
Industri Pertanian Zaman Nabi
Makanan Yang Membuat Tidak Miskin
Industry 0.0
Probiotic Food dan Prophetic Food

Kemudahan tersebut harus tetap mengacu pada fatwa DSN No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah dan Standar AAOIFI No. 38 tentang at-Ta’amulat al-Elektroniah. Dalam fatwanya tersebut MUI memberikan rambu-rambu agar uang elektronik tidak termasuk kategori haram. Agar kemudahan yang ditawarkan oleh Go-pay atau Ovo atau aplikasi lainnya memberikan maslahat dan terhindar dari efek negatif untuk yang menggunakannya.

Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional dalam fatwanya juga menyatakan adanya akad simpanan dalam uang elektronik ini. Fatwa tersebut dengan tegas menyatakan: “Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadiah atau akad qardh.” Akad wadiah adalah akad titipan atau simpanan dimana penerbit tidak boleh menggunakan uang tersebut. Sementara akad qardh adalah akad pinjam-meminjam/utang-piutang dimana penerbit boleh menggunakan uang tersebut.

Masyarakat yang belum mengetahui dengan jelas bagaimana akad antara pemegang saldo Go-pay dengan perusahaan gojek atau pemegang saldo Ovo dengan perusahaan grab apakah menggunakan akad simpanan (wadiah) ataukah akad pinjaman (qardh). Hanya saja secara logika dinilai mustahil jika uang Go-pay dan Ovo tidak dimanfaatkan oleh pihak penerbit. Kalaupun jelas akadnya qardh, masyarakat yang khususnya pengguna Go-pay dan Ovo juga belum mengetahui berapa persen uang mereka yang dimanfaatkan oleh pihak penerbit. Maka dari itu tidak heran kalau kemudian lahir kontroversi ditengah masyarakat.

Dalam urusan muamalah semua hal boleh dilakukan kecuali terdapat hal-hal yang diharamkan dalam transaksi muamalah tersebut. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 1

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”

Ayat diataslah yang menjadi dasar bahwa apapun yang diperjanjikan oleh manusia menjadi hukum bagi mereka yang berjanji. Selama janji tidak mengandung unsur yang dilarang. Hal ini juga dipertegas dalam kaidah “Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.” (I’lamul muwaqi’in, 1/344). Oleh karena itu mobile payment seperti Go-pay dan Ovo adalah halal atau mubah, selama perjanjian yang ada di dalamnya tidak mengandung unsur yang dilarang. Beberapa unsur yang dilarang dalam transaksi muamalah adalah riba, maysir, gharar, risywah, zalim dan haram.

Apakah dalam Go-pay atau Ovo terdapat unsur yang dilarang oleh agama? Go-pay atau Ovo adalah akad jual beli jasa. Dalam akad ini tidak mengandung riba. Namun ada dua hal yang menyebabkan kontroversi diharamkannya aplikasi mobile payment tersebut yakni adanya bonus dan akad yang berlapis.

Diskon dan akad lainnya merupakan hal yang biasa yang merupakan kebijakan dari masing-masing penyedia, sehingga tidak menyebabkan dia haram karena diskon disini sama halnya dengan pengurangan harga pada jual beli biasa.  Diskon tersebut diperkenankan jika dana yang dana yang ditempatkan pengguna di dompet digital/uang digital:

  1. Digunakan oleh penerbit dengan diskon yang diberikan atas inisiatif penerbit (tanpa syarat).
  2. Tidak digunakan oleh penerbit uang digital. Sedangkan, jika digunakan oleh penerbit, dengan sikon yang dipersyaratkan maka menjadi riba.

Pertama sebagai gambaran, promo diskon dan cashback merupakan salah satu strategi marketing penerbit uang digital, pada saat yang sama menguntungkan pengguna uang digital dan merchant. Diantaranya keuntungan penerbit adalah cash in dan cash out atas setiap penempatan dana pengguna tersebut, fee dari merchant, dan fee atas layanan uang digital lainnya. Diskon tersebut diberikan oleh penerbit.

Kedua, apakah kaidah fikih terkait diskon? Jika diskon terjadi pada transaksi utang-piutang dan dipersyaratkan oleh pihak kreditur, itu termasuk riba. Tetapi jika tidak dipersyaratkan, menurut sebagian ulama itu tidak termasuk riba, melainkan hibah (Adh-Dharir, al-Jawaiz, Hauliyatu al-Barakah edisi V, oktober, 2003).

Ketiga, jika penerbit menggunakan dana pengguna tersebut, maka berstatus titipan. Tetapi, jika penerbit menggunakannya maka menjadi utang kepada pengguna. Jika menggunakan uang digital sebagai alat pembayaran dengan syarat diskon, maka diskon menjadi riba.jika menggunakannya tanpa syarat maka diperkenankan sebagai hibah.

Keempat, jika saat ini sudah ada uang digital dan sudah mendapat izin kesesuaiaan syariah dari otoritas, itu menjadi pilihan. Namun, jika belum tersedia dan belum ada kejelasan hukum dan fatwa dari otoritas, masing-masing perlu menakar kondisinya.

Sebenernya DSN MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang Uang Elektronik Syariah, dan dalam fatwa tersebut sudah cukup dijabarkan bagaimana uang elektronik yang sekarang banyak digunakan oleh masyarakat baik yang berbentuk chip seperti E-money ataupun yang berbasis server seperti Go-pay dan Ovo yang menerapkan prinsip syariah. Hal ini menjadi PR industri dan pihak terkait untuk menerbitkan uang digital yang telah mendapatkan kesesuaiaan syariah dan izin dari DSN MUI dan otoritas terkait untuk memastikan produk dan operasionalnya telah sesuai dengan ketentuan syariah. Agar memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi kesehariannya tanpa harus cemas akan kehalalannya.*

Mahasiswa STEI SEBI

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akad jualcachbakGo-PayOvopembayaran elektronik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Waspada Bahan Bersumber dari Babi, Cermati Titik Kritis Kehalalan Cangkang Kapsul
Tulisan selanjutnya Desa Italia Jual Rumah-Rumahnya hanya Seharga 1 Euro atau 16 Ribu Rupiah Saja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Ilahiyah Finance

Syirkah “Orang-Orang Miskin”

11 Februari 2019 20:49
Hamas bitcoin
Ilahiyah Finance

Halal Haram Uang Kripto

11 Desember 2018 08:15
Ilahiyah Finance

Golden Balance: Financing the Needy

15 Agustus 2018 13:21
Ilahiyah Finance

Waqaf Mushtarak sebagai Pembiayaan Alternatif

22 Juli 2018 17:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?