Hidayatullah.com– Tim Advokasi beserta keluarga dari 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menjadi korban tembak di KM 50 Jakarta-Cikampek akhirnya melaporkan tragedi tersebut pada 7 Desember 2020 ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Selain itu, tim advokasi juga mengikutsertakan laporan atas tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019 lalu. Pelaporan itu dilakukan, karena dua kejadian tersebut dinilai sebagai serangan HAM berat.
Menurut salah seorang anggota Tim Advokasi Korban, Munarman, pelaporan telah resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021.
Munarman mengirimkan bukti pelaporan tersebut pada Selasa (19/01/2021) malam berupa gambar tangkapan layar aduan yang dikirimkan kepada Juru Bicara, dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah.
“Ini bukti pelaporan Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat, tragedi 21-22 Mei 2019, dan pembantaian 7 Desember oleh aparat negara ke ICC,” kata Munarman, Selasa (19/01/2021).
Dalam pelaporan tersebut, kata Munarman, Tim Advokasi Korban telah melaporkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta kejadian terkait dua peristiwa yang menewaskan total 16 nyawa sipil di tangan kepolisian tersebut.
Disebutkan dalam laporan berbahasa Inggris itu, Tim Advokasi melaporkan pelaksanaan praktik pembiaran tanpa otoritas yang dilakukan pemerintah Indonesia atas dua peristiwa HAM berat yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap rakyatnya sendiri.
“Kami berjuang untuk keadilan, dan memutus rantai impunitas yang sudah sangat berbahaya di negeri ini. Kami akan memberikan informasi informasi mengenai HAM berat kepada komunitas HAM internasional (ICC), karena terbukti sistem hukum Indonesia, yang tidak menghendaki, dan tidak mampu memutus mata rantai HAM berat yang sampai saat ini, pelakunya masih berkeliaran mengancam warga sipil di Indonesia,” tulis isi laporan Tim Advokasi tersebut.*