Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pimpinan MPR: Perpres No 7/2021 ‘Pemolisian Terduga Ekstremisme’ Rawan Disalahgunakan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Januari 2021 15:34 3:34 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Januari 2021 14:07
Bagikan
Wakil Ketua MPR Dr Hidayat Nur Wahid
Bagikan

Hidayatullah.com- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menerbitkan Perpres No. 7 Tahun 2021, yang di dalamnya terdapat program pelatihan masyarakat untuk kegiatan tak terduga yang tak terduga itu berlaku menjadi pasal karet, serta mudahnya terjadi hak asasi manusia (HAM). Termasuk, kata HNW, menimbulkan kecurigaan dan mengadu domba antar warga masyarakat.

“In The Attention Perpres It The Land of The Optimization The Government of the Publication in Prevention Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Terorisme, tetapi tidak ada yang utuh definisi yang disepakati soal apa itu ‘ekstremisme berbasis kekerasan’ serta apa itu konsep pemolisian masyarakat yang dimaksud,” kata Hidayat Nur Wahid lewat keterangan resminya, Jumat (22/1/2021).

“Jangan sampai ini jadi pasal karet yang menjadi justifikasi bagi masyarakat untuk hakim utama sendiri atau cepat lapor ke kepolisian tanpa bukti yang dibenarkan terhadap warga masyarakat yang lain. Hanya karena penilaian subjektif dituduh melakukan ekstremitas,” katanya.

Baca: Warga Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme, Ketua Persis: Jangan Salah Tangkap

Politisi PKS itu Indonesia adalah negara hukum diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 harusnya menjadi acuan. Lalu UU tentang Terorisme dan UU tentang Pertahanan Negara yang sudah didefinisikan dengan jelas apa itu terorisme dan apa saja ancaman terhadap keamanan negara.

Salah satu prinsip negara hukum adalah proses hukum (proses hukum yang berkeadilan). Sehingga lanjut HNW segala celah yang dapat mendukung adanya tindakan hakim utama sendiri harus ditutup secara rapat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut HNW menuturkan, ketentuan yang dimaksud dengan pemolisian masyarakat adalah konsep perpolisian masyarakat (yang menciptakan kolaborasi antara polisi / penegak hukum dan komunitas masyarakat dalam identitas kejahatan), maka hal tersebut dapat berbahaya dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab belum ada kesepahaman baik dari rujukan UU yang ada kesepakatan pembahasan di DPR mengenai istilah ekstremisme.

“Jangan sampai nanti ada kelompok yang gampang sekali disebut ekstrem, padahal sejatinya mereka hanya ingin menjalankan ajaran agamanya, atau mereka diframing sebagai melalukan ekstremisme hanya karena yang bersangkutan bukan dari kelompok politik maupun sosial yang satu kubu dengan pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR RI ini menuturkan istilah ekstremisme itu kerap menjadi di DPR dalam proses pembahasan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan terorisme. Pasalnya, bila mengungkapkan kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ekstrem dapat diartikan sebagai ‘sangat keras dan teguh’ dalam pendirian.

“Sikap teguh pada pendirian itu kan tidak melulu bersifat negatif. Jadi, perlu didudukkan sesuai konteksnya,” imbuhnya.

Baca: Sindir Perpres Ektremisme, Tengku Zulkarnain: Dulu Pejuang Kemerdekaan Disebut Ektremis oleh Penjajah

Apalagi, HNW menambahkan, Perpres ini juga menimbulkan istilah baru, yakni ‘ekstremisme berbasis kekerasaan yang mengarah pada terorisme’, yang tidak ditemukan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi dasar hukum bagi Perpres tersebut.

“Ini istilah yang perlu dikaji dan dibahas secara mendalam, agar setiap orang paham dengan maksud dari istilah baru tersebut, dan tidak salah paham yang mengakibatkan kejadian kriminalisasi terhadap pihak lain,” paparnya. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ekstremismeHidayat Nur WahidHNWPERPRES EKSTREMISMEPerpres No 7 Tahun 2021terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Melecehkan Staf dan Boros Anggaran Kepala Negara Kanada Dipaksa Mundur
Tulisan selanjutnya Sindir Perpres Ektremisme, Tengku Zulkarnain: Dulu Pejuang Kemerdekaan Disebut Ektremis oleh Penjajah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?