Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Muslim Inggris Desak PBB Hentikan Praktik Kremasi Paksa Sri Lanka

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Februari 2021 06:57 6:57 am
Ahmad
Dipublikasikan 10 Februari 2021 08:00
Bagikan
Kegiatan kremasi di Sri Lanka
Bagikan

Hidayatullah.com–Dewan Muslim Inggris (MCB) mengajukan pengaduan ke PBB pada hari Selasa atas kremasi paksa umat Islam di Sri Lanka yang meninggal karena Covid-19. Dewan Muslim Inggris menyerukan tindakan segera terhadap praktik di tengah pandemi, dengan mengatakan itu melanggar kebebasan beragama.

MCB bekerja sama dengan firma hukum yang berbasis di Inggris, Bindmans, mengajukan pengaduan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) atas nama keluarga mereka.  “Tidak ada negara lain yang melakukan tindakan tidak adil dan diskriminatif seperti itu. Kami sangat berharap pemerintah Sri Lanka akan mengubah kebijakannya sejalan dengan saran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ” kata Zara Mohammed, Sekretaris Jenderal MCB,  dalam sebuah pernyataan, dikutip laman Anadolu Agency.

Baca: Sri Lanka Akan Tetap Kremasi Jenazah Korban Covid- 19, tak Terkecuali Muslim

Zara menggambarkan kebijakan pemerintah Sri Lanka itu adalah praktik yang “belum pernah terjadi sebelumnya.” Sementara Tayab Ali, mitra di Bindmans yang mewakili MCB dan pemohon, mengatakan kremasi paksa merupakan pelanggaran kebebasan beragama serta hukum internasional.

“Kami berharap Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengambil tindakan segera setelah menerima pengaduan ini dengan memberikan langkah-langkah sementara untuk menghentikan kremasi ini,” kata Ali.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pada Maret tahun lalu, Kementerian Kesehatan Sri Lanka menyatakan bahwa mengubur korban virus corona dapat menyebarkan virus. Dikatakan bahwa jenazah, terlepas apapun agama mereka, akan dikremasi.

Namun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan bahwa kremasi adalah “masalah pilihan budaya”. “Merupakan mitos umum bahwa orang yang meninggal karena penyakit menular harus dikremasi, tetapi ini tidak benar,” tambahnya.

Baca: MUI: Kremasi Jenazah Muslim Korban Covid-19 Bertentangan dengan Islam dan Hukum HAM Internasiona

LSM dan kelompok minoritas di Sri Lanka telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung yang memohon untuk menghentikan kremasi tubuh Muslim. Namun pengadilan menolak semua petisi tersebut.

Kremasi atau pengabuan adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Praktik ini tidak dikenal bagi pemeluk Islam.

Sejak awal pandemi, Sri Lanka telah melaporkan 71.211 kasus virus korona, 370 kematian dan 65.053 pemulihan, menurut data yang dikumpulkan oleh Universitas Johns Hopkins yang berbasis di AS.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dewan MusliminggriskremasiMCBPBBSri Lankavirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KNPI Kecele Ditinggal Pigai, dan Sumringah Permadi Arya
Tulisan selanjutnya Pakar: Wakaf Uang Bisa Menekan Penyakit Umat yang Terbiasa Ingin Maju Sendiri-sendiri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?