Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Pakar: Wakaf Uang Bisa Menekan Penyakit Umat yang Terbiasa Ingin Maju Sendiri-sendiri

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Februari 2021 09:41 9:41 am
Ahmad
Dipublikasikan 10 Februari 2021 08:15
Bagikan
Dr Irfan Syauqi Beik
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Badan Wakaf Indonesia Dr Irfan Syauqi Beik menyampaikan bahwa wakaf uang bisa menjadi jalan pintas umat mengejar ketertinggalan ekonomi. Sebagai mayoritas di negeri ini, ketertinggalan ekonomi umat ini juga menunjukkan permasalahan ekonomi bangsa yang tidak kunjung selesai.

Menurut pengamat ekonomi Syariah IPB ini, wakaf uang menjadi simbol kepedulian sesama umat untuk mengejar ketertinggalan itu. “Kita melihat ketimpangan ekonomi yang tinggi antara kelompok kaya dan miskin. Kalau kita mengejar melalui pengembangan usaha saja, apalagi sendiri-sendiri, maka akan sulit. Salah satu cara mereduksi ketimpangan itu dengan konsep berbagi, growth through equity, melalui wakaf uang. Kita bisa mengejar ketertinggalan ekonomi justru melalui semangat berbagi ini,” katanya pada Selasa (09/02/2021) petang saat berbincang dengan TV MUI.

Zakat, Infaq, maupun sadaqah memang bisa digunakan untuk mengejar ketertinggalan itu, namun itu tidak cukup. Ketiganya tidak mengharuskan digunakan untuk kegiatan produktif, sementara wakaf menekankan kegiatan produktif menjadi keharusan.

Selain itu, wakaf sampai kapanpun nilai pokoknya tidak boleh berkurang, termasuk dalam wakaf uang. “Dengan adanya wakaf uang ini, orang berwakaf tidak harus menunggu kaya, karena bisa berwakaf dengan uangnya. Seseorang tidak musti jadi kaya dulu, punya gedung dulu, punya tanah dulu, tapi berapapun uang yang dimilikinya, dia bisa sisihkan untuk wakaf,” ungkapnya dikutip laman mui.or.id.

Menurut Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Pusat ini, pada zaman Turki Utsmani wakaf uang pernah berjalan dengan baik. Wakaf uang pada saat itu menjadi penggerak perekonomian.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Berkaca pada kondisi terkini, umat punya potensi dan peluang menjadi wakaf uang sebagai mesin pertumbuhan ekonomi umat. Wakaf uang, menurut dia, adalah juga bentuk kepedulian sesama umat.

“Wakaf uang menjadi simbol sinergi yang membawa perubahan. Penyakit umat selama ini adalah ingin maju sendiri-sendiri. Kebiasaan seperti ini, kata dia, kurang pas dengan kondisi saat ini yang lebih membutuhkan sinergi dan kerjasama,” tambahnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ekonomi umatIrfan Syauqi Beikkemiskinankonsep berbagiumat Islamwakaf uang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslim Inggris Desak PBB Hentikan Praktik Kremasi Paksa Sri Lanka
Tulisan selanjutnya Pemerintah Siap Dikritik dengan Keras, YLBHI Singgung Buzzer yang Kebal UU ITE

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat

Berita
13 Juni 2026 13:44
Sedang Menangkap Ikan, Remaja Palestina Syahid Dihantam Tembakan Kapal ‘Israel’
Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?