Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Ditunda Pekan Depan

Bambang S
Terakhir diupdate: 22 Februari 2021 16:43 4:43 pm
Bambang S
Dipublikasikan 22 Februari 2021 16:02
Bagikan
sidang praperadilan
Sidang Alfian Tanjung di di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/09/2017). Tampak kursi terdakwa kosong. Alfian didakwa ulang.
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS), penundaan sidang itu lantaran pihak termohon, yakni polisi tak hadir.

Sidang praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal Suharno serta dihadiri oleh pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq, sedangkan pihak termohon atau Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tak hadir.

Adapun, pidak Polda Metro Jaya beralasan permohonan yang ditujukan itu salah alamat, alamat yang tertera dalam surat permohonan gugatan dari pemohon tertulis di Jalan Trunojoyo, yang mana itu alamat Mabes Polri.

“Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat,” kata Suharno di persidangan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Senin (22/02/2021).

Menurut hakim, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan pada Bareskrim Polri saja, seharusnya alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca juga: Habib Rizieq Tempuh Jalur Hukum, Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanannya

Pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan, yang mana alamat Polda Metro Jaya beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Saudara akan mengubah alamat tersebut atau bagaimana, tentunya alamatnya sesuai dengan kantor Polda Metro Jaya tersebut, tapi kalau yang dituju dua-duanya dicantumkan semua,” ujar hakim lagi.

Kemudian hakim tunggal Suharno menunda persidangan lantaran tak adanya pihak termohon dan sidang akan kembali digelar pada Senin 01 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.

Gugatan itu didaftarkan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu, 03 Februari 2021 dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.

Pada 15 Desember 2020, Imam Besar Habib Rizieq Shihab menempuh jalur hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya dengan melayangkan gugatan praperadilan.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya banjir-jakarta-surut Banjir di Jakarta Surut, Anies: Alhamdulillah, Warga Sudah Kembali ke Rumah
Tulisan selanjutnya jokowi lantik dewas bpjs Presiden Jokowi Tunjuk Ali Ghufron Dirut BPJS Kesehatan, dan Achmad Yurianto Ketua Dewas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?