Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menko Polhukam: Tuduhan Pelanggaran HAM Berat Harus Didukung Bukti

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Maret 2021 18:17 6:17 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Maret 2021 18:17
Bagikan
Doa Tahlil Laskar FPI
Bagikan

Hidayatullah.com- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan tuduhan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang menyebut terjadi pelanggaran HAM berat harus didukung dengan bukti kuat dan bukan hanya berdasarkan keyakinan.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam setelah mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan 7 orang perwakilan TP3 antara lain Amien Rais, Abdullah Hemahahua, dan Marwan Batubara.

“Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu? Mana sampaikan sekarang atau kalau tidak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden buktinya, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C,” kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Mahfud mengatakan bahwa Marwan Batubara dalam pertemuan itu mengatakan mereka yakin 6 orang laskar FPI itu adalah Warga Negara Indonesia. “Oke kita juga; yakin mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin, dan Pak Marwan Batubara yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat,” ujar Mahfud dikutip dari laman Antara News.

Akan tetapi, kata mantan Ketua MK ini, keyakinan TP3 itu berbeda dengan kesimpulan Komnas HAM yang telah melakukan investigasi terhadap bukti dan fakta di lapangan. Temuan Komnas HAM, kata Mahfud, mengungkapkan apa yang terjadi di tol Cikampek KM 50 itu merupakan pelanggaran HAM biasa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Komnas HAM pun kata Mahfud telah menyelidiki sesuai dengan kewenangan Undang-Undang. “Apa? pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya, satu dilakukan secara terstruktur yaitu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, targetnya harus membunuh 6 orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur,” sebut Mahfud.

Syarat kedua yaitu dilakukan dengan sistematis dengan tahap-tahap yang jelas. “Lalu masih menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000,” sebutnya.

TP3 pun katanya telah bertemu dengan Komnas HAM tapi tidak menunjukkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat dalam peristiwa kematian 6 pengawal Habib Rizieq Shihab itu.

“Sejak peristiwa ini meletus masyarakat sudah mulai muncul agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, ada yang minta pemerintah membentuk, ada yang tidak percaya pemerintah maka Presiden mengumumkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya,” sebut Mahfud.

Menurutnya Presiden Jokowi sama sekali tak ikut campur dalam investigasi Komnas HAM terhadap kasus itu.

“Kami hanya menyatakan kalau pemerintah yang membentuk (TGPF) lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orang pemerintah timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A atau si B, oleh sebab itu silakan Komnas HAM menyelidiki, mau membentuk TGPF di bawah bendera Komnas HAM silakan, kami lakukan, nah itu yang kami jawab tadi,” sebut Mahfud.

Sebelumnya, Komnas HAM pada (08/01/2021) telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap meninggalnya 6 orang anggota FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap HRS (06-07/12/2020). Ketika itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI tersebut bersama para pengawalnya dalam 9 mobil yang bergerak dari Sentul, Bogor, Jawa Barat, ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan, insiden penembakan 6 laskar FPI itu adalah pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat. Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menyebut, penembakan 6 laskar itu adalah “unlawfull killing” karena dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIMahfud MDMenko PolhukamPelanggaran HAMpenembakan anggota FPI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bosphorus Summit, Indonesia Tawarkan Digital Ekonomi di Turki
Tulisan selanjutnya Amien Rais TP3 Jokowi Amien Rais Pimpin Tim Pengawal Peristiwa Penembakan (TP3) 6 Laskar FPI Temui Presiden Jokowi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?