Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Kenapa Tidak Sekalian Saja 4 Periode

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Maret 2021 18:14 6:14 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Maret 2021 18:13
Bagikan
Bagikan

Oleh: Ady Amar

Hidayatullah.com | Gonjang-ganjing periodisasi jabatan Presiden dalam pekan-pekan ini mengemuka. Dan menjadi hangat, bahkan panas, karena disentil Pak M. Amien Rais. Setidaknya gelagat itu yang diciumnya.

Maka, istana beramai-ramai menyanggah pernyataan Pak Amien itu. Setidaknya, Fadjroel Rachman, juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang lalu berkomentar, “Presiden patuh pada sumpah, masa jabatan sesuai UUD 45.”

Sanggahan Fadjroel, itu sanggahan bersayap. Pastilah Presiden Jokowi patuh pada UUD 45, baik rumusan yang sekarang, juga tentu rumusan yang nantinya jika UUD 45 itu beberapa pasalnya jadi diamandemen.

Pernyataan Fadjroel itu bisa dipercaya, jika ada tambahan kalimat yang jelas dari Presiden Jokowi, “Meski terjadi amandemen tentang jabatan Presiden boleh 3 periode, saya tetap tidak akan bersedia.”

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Jika saat ini Presiden Jokowi menyatakan, bahwa ia bersedia dicalonkan lagi menjadi Presiden di 2024, maka itu pelanggaran konstitusi. Karenanya yang muncul dari pernyataannya, ia tidak bersedia dicalonkan. Tapi jika amandenen pada Pasal 7 UUD 45, itu diubah menjadi 3 Periode, ya Jokowi pun, bisa jadi, nantinya akan mengatakan, ia bersedia karena konstitusi membolehkan.

Jadi melihat ucapan Presiden Jokowi yang menolak 3 periode, itu dalam perspektif saat ini. Ini yang tidak dipahami khalayak. Tapi pernyataannya itu bisa berubah, seiring adanya amandemen yang memungkinkan untuk maju lagi untuk periode ke-3 nya.

Maka, kalimat “tidak mau” akan terkoreksi menjadi “mau”, jika konstitusi sudah membuat jalan lempang bagi Pak Jokowi untuk berselancar. Pak Jokowi dikenal spesial selalu di awal menolak, seolah tidak berpikir soal itu. Lalu pada saatnya seolah lupa dengan penolakan yang pernah disampaikan sebelumnya.

Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, ditanya jurnalis, apa bersedia maju RI-1, yang muncul jawaban ikoniknya, “Copras capres, wes saya gak mikir. Wong mikir banjir dan macet aja sudah pusing.” Terkesan tidak memikirkan itu, lalu ia menyodok dan menjungkalkan Pak Prabowo, dalam Pilpres 2014.

Sikap Jokowi itu tidak bisa dikategorikan inkonsistensi sikap, tapi lebih pada berubah sikap seiring kesempatan itu ada. Begitu pula jika amandemen pada Pasal 7 UUD 45 itu diubah. Artinya, ia boleh untuk mencalonkan lagi jadi Presiden untuk periode ke-3, pastilah kesempatan ini akan diambilnya.

Membaca Jokowi dan istana, itu harus sesuai konteks ucapan itu disampaikan. Jadi kata “tidak” pada saatnya bisa berubah “ya”, atau sebaliknya. Pak Amien lah yang mampu membaca itu dengan baik.

Pasal 7 UUD 45 jelas mengatakan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi jelas jabatan Presiden juga Wakil Presiden itu hanya 2 periode.

Tapi semua bisa diamandemen, sesuai keinginan. Namun, menjadikan jabatan Presiden dan Wakil Presiden cukup 2 periode, itu sebenarnya amanah reformasi, agar tidak terulang penyalahgunaan kekuasaan karena menjabat terlalu lama.

Pak Amien Rais, mantan Ketua MPR-RI, itu tentu tidak asal bicara. Ia bicara bersandar pada kecenderungan adanya amandemen perubahan pada Pasal 7 UUD 45. Tanda-tanda itu sudah dibacanya dengan baik. Tanda yang hanya bisa dibaca  dengan terawangan politisi senior yang bersih hati.

Sekalian Saja 4 Periode

Semua bisa terjadi di parlemen, saat oposisi tidak sebagai penyeimbang. Apalagi dengan adanya begal Partai Demokrat, yang kasat mata akan makin melemahkan oposisi.

PKS sebagai satu-satunya partai oposisi, jika saja Partai Demokrat jadi tercaplok, tidak akan bisa berbuat banyak, cuma akan terdiam melihat mayoritas yang pro rezim memainkan kehendak sesuai yang diinginkan.

Maka jalan mulus untuk perubahan/amandemen pada pasal-pasal yang ada bukan hal mustahil. Perangkat untuk itu sudah tersedia, tinggal kemauan saja yang berbicara.

Adalah hal wajar jika lalu istana cepat-cepat membangun narasi, bahwa Presiden tidak berpikir untuk mencalonkan diri lagi. Presiden lebih berpikir pada penanggulangan Covid-19, dan pertumbuhan ekonomi.

Lalu bersamaan dengan itu Pak Amien Rais ramai-ramai dihajar. Bahkan, Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, sampai bersikap “galil adab” dengan menguzur-uzurkan Pak Amien. Dan tentu para buzzerRp seolah mendapat proyek baru, memperlakukan Pak Amien tidak selayaknya. Disebut Sengkuni lah, dan sebutan-sebutan lain yang tidak layak untuk disampaikan.

Demokrasi menjadi tidak sehat, siapa yang berbeda langgam dengan rezim dihajar habis. Maka, Pak Amien dan Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari-hari ini diperlakukan dengan nista. Bayangkan dua tokoh nasional, yang satu lokomotif reformasi dan mantan Ketua MPR-RI, dan satunya mantan Presiden RI ke-6, untuk masa jabatan 2 periode, diperlakukan demikian.

Jabatan memang menggiurkan, apalagi jabatan Presiden. Sampai-sampai saking menggiurkannya, lalu ada yang ingin menjabat seumur hidup, meski akhirnya tidak kesampaian. Ada pula yang menjadi Presiden sampai 32 tahun, lalu jatuh tersungkur jadi sumpah serapah.

Tabik pada Pak SBY, yang menyudahi kepemimpinan nasionalnya dengan mulus, tanpa tergiur untuk mencoba mengamandemen UUD 45. Ia patuh pada konstitusi, paham pada amanat dan semangat reformasi. Sehingga ia bisa landing saat waktunya tiba dengan baik. Karenanya, Pak SBY patut diapresiasi sebagai Bapak Demokrasi Indonesia.

Untuk menyudahi tulisan ini, izinkan menawarkan satu pemikiran, jika saja Pasal 7 UUD 45 itu diamandemen, sekalian saja teksnya diubah menjadi demikian: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk tiga kali masa jabatan.” Artinya, Presiden dan Wakil Presiden bisa dipilih sampai 4 periode.

Sekalian saja, nanggung kalau cuma 3 periode. Kalau nanti ingin jabat lagi, maka tidak harus mengamandemen lagi. Jadi Presiden dan Wakil Presiden, bisa menjabat maksimal sampai 20 tahun. Bagaimana dengan usulan ini, logis kan?! (*)

Kolumnis, tinggal di Surabaya

Baca Opini Ady Amar lainnya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amandemen UUJoko widodoJokowimasa jabatan Presiden
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Targetkan Raup 15 Persen Suara di Pemilu 2024, PKS: Allah Akan Bantu Targetkan Raup 15 Persen Suara di Pemilu 2024, PKS: Allah Akan Bantu
Tulisan selanjutnya Pejuang Perempuan Penjaga Masjid Al-Aqsha yang Tak Pernah Lelah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?