Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Baleg DPR RI, Putuskan Bentuk Panitia Kerja RUU Larangan Minuman Beralkohol

Bambang S
Terakhir diupdate: 5 April 2021 20:55 8:55 pm
Bambang S
Dipublikasikan 5 April 2021 20:55
Bagikan
RUU Larangan Minuman Beralkohol
Bagikan

Hidayatullah.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (LMB). Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg yang digelar pada Senin (05/04/2021) siang.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidhowi meminta persetujuan kepada masing-masing fraksi partai politik sebelum menutup jalannya sidang. “Pada hari ini kita putuskan pembentukan Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, setuju ya?,” tanya Achmad Baidowi yang langsung disetujui oleh anggota Baleg yang hadir baik secara langsung maupun virtual, Senin (05/04/2021).

Pria yang akrab disapa Awiek itu selanjutnya meminta masing-masing fraksi partai politik untuk segera mengirimkan sejumlah anggotanya untuk masuk ke dalam Panja RUU Larangan Minol. “Ke depan, Panja akan memanggil pihak-pihak terkait dari berbagai kalangan untuk diminta masukan terkait RUU Larangan Minol,” ujar dia.

Sementara itu, Tenaga Ahli Baleg DPR RI Abdullah Mansyur menjelaskan bahwa landasan filosofis penyusunan RUU Larangan Minol ialah setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa berdasarkan UUD 1945.

Sedangkan landasan sosiologis penyusunan RUU Larangan Minol, menurutnya, sebagai salah satu upaya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan minol atau miras yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat, serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kemudian untuk landasan yuridis, lanjut dia, karena pengaturan minol saat ini belum terpadu dan komprehensif alias masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Abdullah pun menerangkan bahwa aturan yang akan diatur dalam RUU Larangan Minol antara lain tentang pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi.

“Pertama larangan atau pengendalian, kemudian pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi, dukungan pengembangan minol tradisional/lokal, penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minol serta akibat sosialnya,” ujar Abdullah.

Sebagaimana diketahui, RUU Larangan Minol masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) ditahun 2021. Kesepakatan memasukkan RUU ini diambil Baleg DPR, DPD, dan Pemerintah dalam Rapat Kerja (Raker) di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (09/03/2021).*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baleg DPR RILegalisasi minuman kerasRUU Larangan MinolRUU Larangan Minuman Beralkohol
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sambut Ramadhan, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah
Tulisan selanjutnya Partai Buruh Kesal 8.000 Turis Datang ke Inggris Per Hari

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Berita
17 Oktober 2026 09:35
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?