Hidayatullah.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (LMB). Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg yang digelar pada Senin (05/04/2021) siang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidhowi meminta persetujuan kepada masing-masing fraksi partai politik sebelum menutup jalannya sidang. “Pada hari ini kita putuskan pembentukan Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, setuju ya?,” tanya Achmad Baidowi yang langsung disetujui oleh anggota Baleg yang hadir baik secara langsung maupun virtual, Senin (05/04/2021).
Pria yang akrab disapa Awiek itu selanjutnya meminta masing-masing fraksi partai politik untuk segera mengirimkan sejumlah anggotanya untuk masuk ke dalam Panja RUU Larangan Minol. “Ke depan, Panja akan memanggil pihak-pihak terkait dari berbagai kalangan untuk diminta masukan terkait RUU Larangan Minol,” ujar dia.
Sementara itu, Tenaga Ahli Baleg DPR RI Abdullah Mansyur menjelaskan bahwa landasan filosofis penyusunan RUU Larangan Minol ialah setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa berdasarkan UUD 1945.
Sedangkan landasan sosiologis penyusunan RUU Larangan Minol, menurutnya, sebagai salah satu upaya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan minol atau miras yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat, serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.
Kemudian untuk landasan yuridis, lanjut dia, karena pengaturan minol saat ini belum terpadu dan komprehensif alias masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Abdullah pun menerangkan bahwa aturan yang akan diatur dalam RUU Larangan Minol antara lain tentang pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi.
“Pertama larangan atau pengendalian, kemudian pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi, dukungan pengembangan minol tradisional/lokal, penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minol serta akibat sosialnya,” ujar Abdullah.
Sebagaimana diketahui, RUU Larangan Minol masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) ditahun 2021. Kesepakatan memasukkan RUU ini diambil Baleg DPR, DPD, dan Pemerintah dalam Rapat Kerja (Raker) di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (09/03/2021).*