Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hindari Predator Seksual Anak dengan Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Mei 2014 06:48 6:48 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Mei 2014 06:48
Bagikan
Ilustrasi: Sang predator kekerasan seksual anak-anak William James Vahey pernah mengajar di Jakarta Internasional School (JIS) lansir FBI. Foto kiri diambil tahun 2013 dan foto kanan pada 1986
Bagikan

Hidayatullah.com—Predator kekerasan seksual terhadap anak-anak yang saat ini sedang sedang menjadi momok bangsa Indonesia, harusnya bisa selesai dengan cara Islam.

Demikian salah satu materi yang disampaikan Hj. Ishmah Cholil, penceramah khusus keluarga di Bekasi baru-baru ini.

Dalam kajian bertema “Kekerasan Seksual pada Anak dan solusi dalam Islam” di Bekasi, Jawa Barat belum lama ini ia menjelaskan bahwa  dalam kasus sodomi, Rasulullah dengan tegas menetapkan pelakunya hukuman mati. Ini berdasarkan  hadits dari Abu Dawud, at-Tirmizi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi.

Di dalam kasus Jakarta International School (JIS), salah satu pelaku yang berinisial ZA (14 tahun) adalah korban dari gurunya William James Vahey. Jadi ZA korban (abused) kemudian setelah dewasa akan menjadi “pemakan” (abuser). Dan kondisi ini akan trus menular, memproduksi “penyakit” baru.

“Sodomi berawal dari korban (abused) pelecehan seksual di waktu kecil, lalu tumbuh dewasa jadi orang yang memakan korban (abuser),” demikian disampaikan Ishmah Cholil mengutip peneliti dan psikolog Ihsan Gumilar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, dalam hukum Islam telah jelas, bahwa hukuman untuk pelaku  ialah hanya dengan membunuhnya. Tidak ada negosiasi dalam penindakkannya. Hanya saja masalahnya, dalam sistem sekuler seperti ini, penyakit-penyakit sosial dan seksual justru dimasukkan dalam unsur kebebasan HAM.

Misalnya di Barat,  anak justru diberi kebebasan untuk menjadi homoseksual atau lesbian padahal ini jelas penyakit. DI sisi lain,  program kondomisasi, dan sanksi yang tidak membuat berat para pelaku.

Ia mengingatkan seruan Allah Subhanahu Wata’ala,  dalam Surat Thaaha: 24,  “Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupanyang sempit, dan Kami akan menghimpunnya pada hari kiamat dalam keadaan buta.”

Tugas Bersama

Melihat fenomena maraknya kejahatan seksual yang memburu  anak-anak, setidaknya ada tiga pilar yang bisa dijadikan pengaman anak-anak.

Pertama, individu-keluarga. Di mana tugas membimbing, mengarahkan anak adalah tugas orangrua. Targetnya, anak selamat dari api neraka.

Kedua, masyarakat. Sebaiknya anak perempuan sudah diajarkan  menutup aurat, menghindari ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan).

Dan ketiga ialah kewajiban Negara. Dengan menerapkan sanksi keras, melarang tempat-tempat maksiat, dan kurikulum harus berbasis ilmu agama,” demikian HJ. Ishmah Cholil.*/Robigusta

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matipedofilia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Semangat Bertilawah dengan Halaqah Qur’an
Tulisan selanjutnya Cara Sederhana untuk Bahagia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?