Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ormas Islam Aceh Dukung Syariat Islam dalam Kasus di Langsa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Mei 2014 11:41 11:41 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Mei 2014 11:39
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com—Menanggapi heboh kasus ancaman hukum cambuk seorang janda di Langsa, Aceh, sejumlah organisasi massa (ormas) Islam Aceh mendukung pelaksanakan hukum cambuk untuk menegakkan Syariat Islam, demikian rilis termasuk ormas Islam Aceh, Kamis (08/05/2014).

Sejumlah ormas Islam seperti Kaukus Wartwan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Himpunan Ulama Dayah Aceh  (HUDA), Gema Aneuk Muda Nanggro Aceh (GAMNA), Majlis Intelektual Ulama dan  Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Rabithah Taliban Aceh (RTA), Ikatan Penulis Santri  Aceh (IPSA), Nahdatul Ulama (NU) Aceh, Inshafuddin, Arimatea, Perti Aceh dan sejumlah Ormas lain di Aceh mendukung penuh pelaksanaan Syariah Islam.

Dukungan ini disampaikan ormas-ormas Islam menyusul heboh adanya kasus perzinahan seorang janda beranak dua dengan pria beranak lima dan kasus pemerkosaan yang menimpa si janda oleh sembilan pemuda saat penggerebekan di Langsa, Provinsi Aceh belum lama ini.

Menurut juru bicara ormas-ormas Islam Aceh, dua kasus berbeda (perzinahan dan pemerkosaan) ini rupanya menjadi  perhatian memdia nasional dan internasional, seolah memberi kesan kejamnya pelaksanaan syariat Islam.

“Mencari-cari kesalahan dan kelemahan secara massif terhadap  penerapan Syariat Islam di Aceh ternyata belum berhenti sampai saat ini, bahkan semakin liar namun terorganisir secara sistematis. Terbukti media mainstream asuhan Yahudi dan anteknya tidak pernah berhenti memberitakan hal-hal yang menyudutkan Islam,” demikian disampaikan juru bicara ormas Islam Mustaf Husen Woyla, Kamis (08/05/2014) menanggapi pemberitaan media-media asing atas kasus ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelum ini, heboh kasus perzinahan yang berujung pemerkosaan terhadap seorang janda ini sudah disampikan Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Drs. H. Ibrahim Latif, MM, di mana menyebutkan adalah dua kasus berbeda yang tampakanya tak dipahami media.

Ormas Islam menilai,  kasus yang menimpa janda Lhokbani, Langsa sudah tepat dan sudah sesuai prosudur karena kasus tersebut mesti dipisahkan. Pertama, kasus perzinahan dan kedua kasus kriminal.

“Jadi, Kasus perzinahan dikenakan sanksi hukum sesuai syariat Islam yang berlaku di Aceh dan kasus pemerkosaan dikenakan sanksi Kriminal.”

Pernyataan

Menanggapi kasus ini, ormas Islam Aceh sepakat menyatakan sikapnya:

Pertama, menekankan kepada sejumlah pihak asing baik media, LSM atau masyarakat internasional bahwa masyarakat Aceh sangat  senang dan bahagia  dengan penerapan syariat Islam oleh karena demikian jangan memperkeruh suasana dengan cara berkomentar di media padahal tidak mengerti duduk perkara dengan mengusik kebahagian rakyat Aceh. Hormatilah kekhususan Aceh dengan syariat Islam jika Anda mengagungkan HAM.

Kedua mengutuk perlaku perzinahan dan  pemerkosaan yang sangat tidak berprikemanusian dan berharap kepada pihak berwajib segera menagkap dan memberikan hukuman yang setimpal.

Ketiga, mendukung penuh langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak dinas Syariat Islam Langsa.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum IslamLangsamesumpemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MTN Salurkan Kambing Etawa Kepada Peternak di Kelud
Tulisan selanjutnya Ratusan warga Aceh Besar Shalat Minta Hujan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Berita
20 Juli 2026 14:30
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?