Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

YLBHI Catat 202 Kasus Pelanggaran Dilakukan Polisi di Tahun 2019-2021

Bambang S
Terakhir diupdate: 30 Juli 2021 10:16 10:16 am
Bambang S
Dipublikasikan 30 Juli 2021 10:16
Bagikan
[ILUSTRASI] Foto kiriman Humas PP KAMMI terkait penganiayaan oknum polisi terhadap mahasiswa.
Bagikan

Hidayatullah.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) baru saja merilis kasus pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian, sepanjang tahun 2019-2021, yakni 202 kasus.

Wakil Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI, Aditya Bagus Santoso mengatakan jika dibagi berdasarkan waktu, di tahun 2019 ada 51 kasus pelanggaran, 2020 ada 105 kasus pelanggaran serta di tahun ini ada 46 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian.

Berdasarkan kompetensi kepolisian atau wilayahnya, kata Aditya maka pelanggaran yang terbanyak dilakukan oleh kepolisian berada di kepolisian resor (Polres) yakni mencapai 123 kasus.

Aditya juga menambahkan, di kepolisian daerah (Polda) terdapat 40 kasus pelanggaran yang dilakukan polisi. Selain itu, di kepolisian sektor (Polsek) ada 28 kasus pelanggaran serta ada 11 kasus yang tidak teridentifikasi. Data ini didapatkan dari 17 provinsi di Indonesia.

“Tidak teridentifikasi ini karena ada beberapa kantor yang mengambil data dari media online atau media cetak, yang di mana kepolisiannya tidak dicantumkan secara jelas,” kata Aditya dalam serial diskusi laporan pemantauan YLBHI bertajuk ‘Pelanggaran HAM oleh Kepolisian RI Tahun 2019-2021’ via Zoom, pada Kamis, (29/07/2021).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, Aditya menyebut terdapat 17 jenis bentuk pelanggaran yang dilakukan kepolisian dari total 202 kasus tersebut. “Nah dari data paling banyak adalah penangkapan sewenang-wenang,” terangnya.

Aditya menyatakan bentuk pelanggaran terbanyak adalah penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan pihak kepolisian, dengan jumlah 85 kasus. Selanjutnya ada 40 kasus penyiksaan, 36 kasus kriminalisasi, 32 kasus penembakan, 29 kasus pembubaran aksi, 27 kasus penganiayaan, 21 kasus pembiaran laporan, 19 kasus terkait akses bantuan hukum, 13 kasus Extra Judicial Killing (EJK) atau pembunuhan di luar hukum, 10 kasus ancaman, 8 kasus penyerangan, 6 kasus privasi, 5 kasus salah tangkap, 3 kasus backing oleh aparat, 3 kasus pengerusakan, 2 kasus suap serta 2 kasus pelanggaran soal hukum acara lainnya.

“Jadi kalau saya mengambil satu contoh bentuk pelanggaran yaitu dalam pelanggaran hukum acara pidana, ini banyak terjadi di dalam bentuk pelanggaran ini, ada penangkapan sewenang-wenang, yang bertentangan dengan Pasal 18 dan 59,” jelasnya.

“Penyiksaan, terus pembiaran laporan, penghalangan akses bantuan hukum, ancaman dan salah tangkap [juga bertentangan dengan pasal-pasal yang ada]. Tapi ada juga beberapa pelanggaran yang tidak dicantumkan secara resmi di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), seperti misalkan Extra Judicial Killing atau penembakan secara unprocedural, pelangaran privasi atau pemerasan. Itu, sayangnya tidak dicantumkan di dalam hukum acara pidana,” imbuh Aditya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:PelanggaranpolisiYLBHI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya pembatalan haji PKS Ingatkan Menag Yaqut Tak Picu Polemik dan Fokus Penanganan Pandemi
Tulisan selanjutnya pelecehan seksual Mantan Kardinal Amerika Serikat Didakwa Lakukan Pelecehan Seksual

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?