Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Embun Hikmah

Kecurangan dalam Muamalah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Agustus 2021 06:46 6:46 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Agustus 2021 17:19
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

Oleh: Alimin Mukhtar

Hidayatullah.com | SURAH ke-83 dalam Al-Quran, yaitu al-Muthaffifin, adalah surah yang unik karena turun dalam masa transisi Periode Makkah ke Periode Madinah dalam Sirah Nabawiyah. Menurut Jabir bin Zaid dan Ibnu as-Saib, surah al-Muthaffifin turun di tengah-tengah perjalanan hijrah Rasulullah dari Makkah ke Madinah. Sebagiannya turun di daerah yang dekat Makkah, sedang sisanya di daerah yang lebih dekat ke Madinah (Tafsir Zaadul Masir, IV/413).

Apa hikmah di balik posisi penurunan yang unik ini?

Bila kita perhatikan profesi warga Madinah (kaum Anshar) di masa itu, sebagian besar adalah petani atau pekebun. Sampai saat ini pun kebun-kebun kurma masih eksis di Madinah, yang bisa jadi merupakan kawasan perkebunan tua sejak era jahiliyah.

Di sisi lain, profesi penduduk Makkah (kaum Muhajirin dan kabilah Quraisy pada umumnya) adalah berdagang. Rasulullah sendiri termasuk kalangan pedagang sejak masa mudanya.

Baca Juga

Ibrahim bin Adham Tanggalkan Baju Istana
Rahasia Di Balik Berkah Hujan
Ciri Ulama Akhirat Menurut Ihya’ Ulumuddin
Menyiapkan Bekal Perjalanan
Harga Mencari Bahagia Itu Mahal?

Kecurangan sejatinya merupakan potensi laten dalam kegiatan ekonomi di mana pun di seluruh dunia, salah satunya dalam hal takaran dan timbangan. Posisi penurunan Surah al-Muthaffifin yang unik ini seolah-olah mengisyaratkan bahwa Allah hendak menegur semua pihak yang terlibat dalam proses ekonomi; baik produsen, distributor, maupun konsumen.

Dengan lugas Al-Qur’an menyerukan:

(1). وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ

(2). الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ

(3). وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS: Al Muthaffigin: ayat 1-3).

Kenyataannya, ketika berposisi sebagai pembeli seseorang biasa meminta agar timbangan untuknya dipenuhi bahkan diberi bonus. Akan tetapi, pada saat berperan sebagai penjual diam-diam ia justru mengurangi timbangan demi mendongkrak keuntungannya.

Al-Qur’an mencerca perilaku sewenang-wenang dan egois dalam muamalah tersebut. Mestinya, seseorang memperlakukan orang lain sebagaimana ia berharap untuk diperlakukan oleh orang lain. Bila ia senang timbangan untuknya dipenuhkan bahkan ditambahi bonus, seharusnya ia pun senang menimbang dengan penuh dan bahkan memberi bonus.

Alhasil, praktik-praktik penipuan dalam transaksi ekonomi pada hakikatnya mengindikasikan jauhnya jiwa dari keadilan dan empati, serta dominannya kebebalan pikiran dan kerasnya hati. Sebab, pelakunya tidak mau tahu perasaan orang lain dan sengaja menimpakan kerugian kepada mereka.

Kecurangan dalam muamalah (transaksi ekonomi) bukan suatu kejahatan sepele. Al-Qur’an bahkan secara khusus mengisahkan perilaku buruk ini di kalangan umat terdahulu, tepatnya umat Nabi Syu’aib, sebagai pelajaran bagi kita.

Al-Qur’an juga mengabarkan azab yang Allah timpakan sebagai balasan atas kecurangan kepada pelaku kecurangan dalam muamalah. Umat Nabi Syu’aib dikenal juga sebagai penduduk Madyan atau penduduk al-Aykah, yang digambarkan oleh Al-Qur’an sebagai para pelaku ekonomi yang nakal dan gemar menipu.

Dalam Surah al-A’raf: 85, keculasan mereka disajikan dengan gamblang:

وَاِلٰى مَدۡيَنَ اَخَاهُمۡ شُعَيۡبًا‌ ؕ قَالَ يٰقَوۡمِ اعۡبُدُوا اللّٰهَ مَا لَـكُمۡ مِّنۡ اِلٰهٍ غَيۡرُهٗ‌ ؕ قَدۡ جَآءَتۡكُمۡ بَيِّنَةٌ مِّنۡ رَّبِّكُمۡ‌ فَاَوۡفُوا الۡكَيۡلَ وَالۡمِيۡزَانَ وَلَا تَبۡخَسُوا النَّاسَ اَشۡيَآءَهُمۡ وَلَا تُفۡسِدُوۡا فِى الۡاَرۡضِ بَعۡدَ اِصۡلَاحِهَا‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ

“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS: Al-A’raf: 85).

Dalam surah Hud: 84-85 dan asy-Syu’ara’: 176-184 kejahatan ekonomi yang mereka perbuat dikemukakan kembali. Intinya mereka gemar berlaku curang dalam menimbang, menakar, dan merugikan siapa saja yang berbisnis dengan mereka.

Nabi Syu’aib pun berulang kali mengingatkan mereka agar menyudahi praktik-praktik kotor tersebut, namun mereka tetap membandel.

Teguran-teguran keras Al-Qur’an ini semakin diperjelas oleh hadits-hadits yang menyatakan bahwa ketidakberesan muamalah antar sesama manusia bisa berakibat gawat di akhirat. Misalnya, dalam persoalan hutang (kredit); sesuatu yang sudah sangat lazim dalam perekonomian modern.

Sungguh, jangan menyepelekan masalah kredit ini, sebab gugur syahid pun tidak bisa membuat hutang-hutang otomatis lunas. Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah ﷺ bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886).

Riwayat semakna juga diceritakan Anas bin Malik, Abu Qatadah al-Anshari, dan Abu Hurairah.

Sebetulnya, ekonomi merupakan salah satu kajian yang paling terperinci dalam Fikih Islam. Aspek-aspek hukum yang dikaji para ulama pada dasarnya ditujukan untuk memastikan tidak adanya tindakan saling merugikan, mendorong muamalah yang sehat, dan lebih dari itu adalah berupaya meraih keberkahan dan ridha Allah dari setiap aspek kehidupan.

Oleh karenanya, wajar bila Rasulullah ﷺ bersabda:

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: « التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ – وفي رواية: مع النبيين و الصديقين و الشهداء –  يَوْمَ الْقِيَامَةِ » رواه ابن ماجه والحاكم والدارقطني وغيرهم

“Pedagang yang jujur dan bisa dipercaya itu bersama para Nabi, shiddiqin, dan orang-orang yang mati syahid.” (Riwayat at-Tirmidzi, dari Abu Sa’id. Hadits hasan). Dalam riwayat lain, beliau bersabda, “Pedagang yang bisa dipercaya, jujur, dan muslim itu bersama orang-orang yang mati syahid pada Hari Kiamat kelak.” (Riwayat Ibnu Majah, dari Ibnu ‘Umar. Hadits dha’if).

Sebagian orang meragukan hadits ini. Menurut mereka, pahala berdagang dengan jujur dan terpercaya mestinya tidak sehebat itu. Namun, siapa pun yang hari ini terjun berniaga pasti mengerti bahwa menjadi sosok Shaduq (sangat jujur) dan Amin (bisa dipercaya) di dunia bisnis benar-benar tidak sederhana; sehingga cukup layak bila dibalas seperti itu. Wallahu a’lam.*

Pengasuh PP Arrahmah, Batu, Jawa Timur

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fikihjual-belimuamalah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya CIA dan Taliban Lakukan Pertemuan Rahasia di Kabul
Tulisan selanjutnya Kunci Sukses Malang Strudel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Embun Hikmah

Mengapa Terjadi Kesalahpahaman?

4 September 2021 06:45
Embun Hikmah

Antara Fitrah Iman dan Tabiat Kekafiran

28 Agustus 2021 10:38
Embun Hikmah

Engkau akan Bersama yang Kau Cintai

23 Agustus 2021 20:22
Embun Hikmah

Antara Luasnya Islam dan Sempitnya Kotak Kecil

21 Agustus 2021 09:38
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?