Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

England akan Melarang Penggunaan Peralatan Makan Plastik Sekali Pakai

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 Agustus 2021 08:31 8:31 am
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Agustus 2021 17:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah mengumumkan rencana larangan penggunaan sendok-garpu, piring plastik sekali pakai dan gelas polystyrene di wilayah England sebagai bagian dari kebijakan “perang melawan plastik”.

Para menteri mengatakan langkah itu akan membantu mengurangi sampah dan mengurangi jumlah sampah plastik di lautan, lansir BBC Jumat (27/8/2021).

Konsultasi tentang kebijakan itu akan diluncurkan pada musim gugur – meskipun pemerintah tidak mengesampingkan kemungkinan memasukkan barang-barang lain dalam larangan tersebut.

Scotland, Wales dan Irlandia Utara sudah memiliki rencana untuk melarang penggunaan peralatan makan plastik sekali pakai, dan Uni Eropa sudah mulai memberlakukan larangan serupa pada bulan Juli, sehingga para menteri di England berada di bawah tekanan untuk mengambil tindakan serupa.

Rata-rata, setiap orang di England menggunakan 18 piring plastik sekali pakai dan 37 peralatan makan plastik sekali pakai setiap tahun, menurut angka pemerintah.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Para menteri berharap dapat memperkenalkan berbagai langkah yang diatur dalam RUU Lingkungan untuk mengatasi polusi plastik – seperti skema pengembalian botol plastik guna menggalakkan daur ulang dan pajak kemasan plastik. Namun, rencana baru ini akan menjadi alat tambahan.

RUU Lingkungan itu sekarang sedang digodok parlemen dan belum menjadi undang-undang.

Diperkirakan buruh satu tahun sebelum RUU itu menjadi UU, mungkin baru bisa.diimplementasikan pada April 2023.

Para juru kampanye mendesak pemerintah untuk bergerak cepat.

Kierra Box dari Friends of the Earth menyuarakan keprihatinannya.

“Kita perlu pemerintah yang mengambil pendekatan menyeluruh supaya tegas mengatakan bahwa apa yang akan kita lakukan adalah mengakhiri semua polusi plastik, dan apa yang akan kita lakukan adalah mengurangi jumlah semua produk sekali pakai secara drastis, bukan hanya garpu kemudian sendok kemudian cangkir,” kata aktivis lingkungan tersebut.

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Plastik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Umkm surabaya “Gerobak Biru” untuk Pelaku UMKM Surabaya
Tulisan selanjutnya Kemenag Akan Beri Guru Madrasah Insentif, Begini Kriteria Penerimanya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan

Berita
6 Juli 2026 20:19
Ledakan di Damaskus Dekat Hotel Presiden Prancis Menginap,18 Orang Terluka
‘Israel’ Gunakan Kesepakatan Gas dan Air untuk Menekan Yordania
Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
Menko Yusril Sebut Penyebarluasan LGBT Perlu Diantisipasi demi Ketahanan Nasional

Terbaru

  • Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?