Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemendagri: Pasangan Suami-Istri Nikah Siri Bisa Bikin KK

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Oktober 2021 13:39 1:39 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Oktober 2021 13:39
Bagikan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Bagikan

Hidayatullah.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa pasangan suami-istri yang menikah siri tetap dapat membuat kartu keluarga (KK) dalam satu KK.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan masyarakat terkait hak pasangan nikah siri untuk mempunyai KK.

Kemendagri menegaskan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Sehingga, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi seluruh warga.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” jelasnya lewat keterangan video dikutip hidayatullah.com pada Sabtu (09/10/2021).

Ia mengatakan bahwa Kemendagri tidak sebagai pihak yang menikahkan pasangan suami-istri pada pernikahan siri tersebut. Tetapi Dukcapil melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jelas Zudan, pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami-istri lainnya. Dukcapil pun katanya akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.

“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan ditulis Nikah Belum Tercatat atau Kawin Belum Tercatat. Itu artinya nikah siri,” jelas Zudan.

Sekalipun begitu, tetap ada syarat bagi pasangan suami-istri yang menikah siri untuk mendapatkan KK.

“Syaratnya apa? Membuat SPTJM (yaitu) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” jelasnya.

Di Indonesia, perkawinan tanpa pencatatan oleh negara atau dikenal dengan nama nikah siri atau nikah rahasia sudah menjadi fenomena.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dukcapilKemendagriKKnikah siripernikahanZudan Arif Fakrulloh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya keutamaan orang berilmu Anjing Terpelajar dan Keutamaan Orang Berilmu
Tulisan selanjutnya persyaratan nikah LBH: Dukung dan Apresiasi Kebijakan Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin KK

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?