Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Belum Tetapkan Hukum Cryptocurrency, MUI: Kalau Mengharamkan, Harus Tampak Gharar-nya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 November 2021 09:42 9:42 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 November 2021 10:00
Bagikan
Cryptocurrency mui
KH Cholil Nafis, kini Ketua Bidang Dakwah MUI.
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengungkap bahwa sampai saat ini MUI belum menetapkan hukum Cryptocurrency. Dia juga menyebut bahwa jika mengharamkan, maka perlu melihat ada tidaknya gharar atau kezhaliman.

“Sampai saat ini MUI belum menetapkan hukum Cryptocurrency. Sampai sekarang masih dalam pembahasan dan pendalaman. Begitu juga Majma’ Fiqh Al-Islami belum menetapkan hukum Crypto,” ungkap Cholil melalui akun Instagram pada Senin (01/11/2021).

Cholil menyebutkan bahwa Indonesia memandang mata uang yang resmi hanya Rupiah maka tidak boleh menggunakan mata uang Crypto. Hal itu, menurutnya, sesuai UU no. 7 tahu 2011 tentang mata uang.

“Maka akan dikenakan sanksi bagi yang mengganti Rupiah dengan Crypto,” ujarnya. “Namun Kemenkeu RI melalui Bapebti menetapkan tentang bolehnya Crypto sebagai aset investasi.”

Namun, Cholil juga mengungkap, muamalah merupakan masalah ijtihadiyah yang pada dasarnya adalah boleh.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Artinya, selama belum ada dalilnya berarti boleh. Makanya kalau mau mengharamkan masalah muamalah muamaliyah harus tampak gharar atau kezhalimannya. Kecuali memang negara melarangnya maka tidak bolehnya karena taat kepada hukum negara,” pungkas Cholil.

Sebelumnya, Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada Ahad (24/10/2021) memberikan keputusan bahwa cryptocurrency adalah haram.

Pada kegiatan yang juga menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Hal ini karena akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cryptocurrencyFatwa MUIMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekum PP Muhammadiyah: Saat Ini Banyak Orang Tak Berilmu Tapi Suka Berfatwa
Tulisan selanjutnya militan isis Taliban: 65 Anggota Militan ISIS Menyerahkan Diri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Presiden Kolombia Abelardo de la Espriella
Berita

Pemerintahan Baru Kolombia Dukungan AS Memutus Hubungan Diplomatik dengan Iran

Berita
26 September 2026 09:53
MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Bagian dari Pemenuhan Hak Masyarakat
Jika Bumi Menutup Semua Pintu, Ketuklah Pintu Langit!
Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
Pipa Minyak Sharara ke Zawiya Mati Libya Rugi $75 Juta

Terbaru

  • MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Bagian dari Pemenuhan Hak Masyarakat
  • LPPOM Dorong Restoran Terbuka soal Status Halal Setiap Outlet
  • Jurnalis Ini Dipenjara Usai Kritik Menteri India soal Pembongkaran Masjid
  • Bertemu tim ‘Israel’, Pemain Catur Terbaik Australia Pilih Boikot
  • Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Tapi Qatar Tetap Pilih Mediasi
  • Intelijen Inggris Peringatkan Akademisi Supaya Putuskan Hubungan dengan Institusi China
  • Pentagon Bilang Pasukan Amerika Serikat dan Sekutunya Resmi Mengakhiri Misi di Iraq
  • Pilot Flydubai Berkelahi Saat Terbang Menuju Tel Aviv, Pesawat Mendarat Darurat di Tabuk Arab Saudi
  • Jika Bumi Menutup Semua Pintu, Ketuklah Pintu Langit!
  • Iran Gantung Dua Demonstran Antipemerintah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?