Hidayatullah.com–Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyatakan, standar minimal biaya perjalanan umrah senilai 1.700 dolar AS atau sekitar Rp19,55 juta (asumsi kurs Rp11.500).
“Amphuri dan Kementerian Agama RI komitmen untuk menetapkan standar penyelenggaraan umrah,” kata Ketua Amphuri Joko Asmoro pada sosialisasi biaya umrah dan haji di Bandung, Rabu (21/5/2014).
Ia menyebutkan, standarisasi biaya umrah itu dipakai untuk menjamin pelayanan kepada jamaah umrah yang terus meningkat setiap tahun.
“Kami mengimbau perusahaan perjalanan umrah untuk mematuhi UU 13 tahun 2008 terkait standard penyeleggaraan haji dan umrah sehingga tidak akan ada lagi kasus jemaah umrah yang terlantar,” katanya, diberitakan Antara.
Ia menyebutkan, angka di bawah biaya standard minimum 1.700 dolar AS sangat riskan untuk bisa memenuhi standar pelayanan di Tanah Suci.
Dia menguraikan, “Untuk tiket pesawat saja bolak-balik sekitar 1.000 dolar AS hingga 1.300 dolar AS. Biaya 1.700 dolar AS itu sudah standar minimal, bila di bawah itu diragukan standar pelayanannya.”
Ia meminta masyarakat tidak tergiur pada paket umrah murah karena dalam pelaksanaanya tetap harus disesuaikan dengan perhitungan biaya standard minimal.
Ia menyebut kasus jemaah umrah terlantar atau tidak jadi berangkat karena biaya terlalu rendah atau perusahaan perjalanan tidak bertanggung jawab.
Dia berharap perusahaan yang belum memiliki sertifikasi untuk segera melengkapinya. “Belum semua perusahaan perjalanan umrah memiliki izin dan sertifikasi, prosesnya cepat dan mudah,” katanya.
Joko Asmoro menyebutkan, animo muslim Indonesia untuk menunaikan umrah terus meningkat. Tahun 2013 jumlahnya mencapai 500 ribu orang, sedangkan tahun ini diperkirakan tumbuh dua kali lipat menjadi sejuta orang.*