Hidayatullah.com—Mantan presiden Mesir Husni Mubarak dihukum penjara tiga tahun karena mencuri uang rakyat, dalam kasus yang dikenal dengan “Kasus Istana Kepresidenan”.
Pengadilan Pidana Kairo juga menghukum kedua putra Mubarak, Alaa dan Jamal, untuk kasus yang sama. Putra Mubarak masing-masing divonis 4 tahun penjara.
“Pengadilan memerintahkan Muhammad Husni Mubarak dipenjara selama tiga tahun,” kata hakim dilansir Reuters Rabu (21/5/2014).
Ketiga orang bapak dan anak itu, bersama dengan beberapa terdakwa lain, dinyatakan bersalah menggelapkan uang negara sebesar US$17,6 juta dana renovasi istana-istana kepresidenan. Uang itu diselewengkan masuk ke rekening-rekening pribadi keluarga Mubarak.
Mubarak dan kedua putranya juga dihukum denda US$2,9 juta dan diperintahkan menggembalikan uang yang mereka curi kepada kas negara, lapor AP.
Sebelumnya pada Juni 2012 Mubarak dihukum penjara seumur hidup dalam kasus kematian ratusan orang selama 18 hari demonstrasi besar rakyat yang menuntutnya mundur pada Januari 2011. Mubarak mengajukan banding atas putusan itu.*