Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Lembaga Wakaf MUI: Donatur Wakaf Didominasi Kalangan Milenial

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 November 2021 10:35 10:35 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 November 2021 10:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Lukmanul Hakim mengungkap bahwa para donatur wakaf didominasi oleh kalangan milenial yang berusia 24-35 tahun dengan 48 persen. Berdasarkan data dari Forum Wakaf Produktif, angka donatuf wakaf dari milenial ini jauh lebih besar dibanding rentang usia 35-55 tahun yang hanya 35 persen, kemudian usia lebih dari 55 tahun di angka 11 persen.

“Itulah kenapa MUI juga melalui Lembaga Wakaf MUI mendirikan lembaga wakaf yang berdiri sejak 2018, kita akan masuk wakaf uang. Digitalisasi wakaf bisa kita manfaatkan, apalagi melihat potensi masyarakat saat ini yang sudah mulai melek digital,” ujarnya dalam Webinar bertajuk: “Manajemen Wakaf Berbasis Digital untuk Tingkatkan Produktivitas dan Akuntabilitas Publik”.

Webinar tersebut merupakan hasil Kerjasama MUI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang digelar pada Selasa pagi, (2/11).

“Jadi, ini penting kita gelorakan. Sesuai juga sama yang disampaikan Pak Wapres, “dan platform digital bagi peningkatan kesadaram berwakaf sangat penting terutama bila kita ingin menjangkau generasi milenial yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital,” tambahnya sambil mengutip pernyataan Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin.

Kendati demikian, Lukman mengungkapkan, beberapa tantangan dalam penyerapan wakaf di antaranya, masih belum optimalnya tata regulasi wakaf, rendahnya regulasi wakaf, dan kapasitas nazhir yang masih rendah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, kata Lukman, potensi wakaf belum dioptimalkan secara maksimal untuk mengurangi angka kemiskanan dan ketimpangan di Indonesia. “Padahal seharusnya wakaf bisa menjadi instrumen yang sangat potensial dalam mengatasi permasalahan tersebut,” tuturnya.

Lukman menuturkan, bahwa Islamic Social Fun (ISF), itu harus dekat dengan masyarakat yang membutuhkan. Meski demikian, pihaknya mengatakan karena wakaf nilainya tidak boleh hilang, maka harus dijamin keberadaanya selama seseorang yang wakaf masih hidup.

“Prinsip dana sosial semisal wakaf harus kita kawal. Ketika masyarakat membutuhkan dia mudah dijangkau,” jelasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Lembaga Wakaf MUImilenialwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kekerasan seksual Ada Bias Budaya, GIB Desak Pemerintah Cabut Permen Penanggulangan Kekerasan Seksual
Tulisan selanjutnya anggaran permendikbudristek 30 PKS: Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Bertentangan dengan Pancasila

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?