Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Pakar Pidana Setujui Putusan MA yang Mengoreksi Remisi Napi

Bambang S
Terakhir diupdate: 5 November 2021 14:10 2:10 pm
Bambang S
Dipublikasikan 5 November 2021 16:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan hak uji materiil terhadap PP No 9 Tahun 2012. Peraturan tersebut mengatur tentang remisi bagi narapidana atau napi korupsi, narkotika, terorisme dan lain-lain.

Suparji mengatakan, putusan MA tersebut sudah tepat karena sejalan dengan fillsofis pemasyarakatan. “Bahwa putusan MA yang mengoreksi PP 99 itu adalah ikhwal yang tepat dan sudah sesuai dengan filosofi dasar pemasyarakatan. Di mana filosofi pemasyarakatan sudah jauh meninggalkan filosofis retributif (pembalasan), detterence (penjeraan) dan resosialisasi,” tuturnya dalam keterangan pers, Jumat (05/11/2021).

Dengan koreksi tersebut, maka praktek diskriminasi dalam perlakuan dan pemenuhan hak napi di lapas dapat diakhiri. Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak patut kepada siapapun juga, termasuk terhadap pada napi di lapas.

“Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.

Nantinya, Suparji menilai bahwa putusan MA tersebut akan sangat berguna untuk mengurangi situasi lapas yang penuh sesak karena tidak berimbangnya daya tampung dengan jumlah napi yang ada di dalam.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

“Problem-problem klasik di lapas akan bisa ditekan oleh Ditjen Pas ketika putusan MA tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Over kapasitas bisa diatasi dengan implementasi putusan itu,” paparnya.

Karena itu, ia berharap Kemenkumham dalam hal ini Ditjen Pas harus segera menindaklanjuti putusan MA tentang PP terkait remisi napi tersebut dengan menerbitkan aturan turunan yang bersifat teknis. Dengan demikian, para kepala lapas segera dapat menerapkan aturan yang sehat dan adil terhadap para napi yang sedang dibinanya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Pakar PidanaRemisiSuparji Ahmad
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ade armando Imam Shamsi Ali soal Ade Armando: ‘Antara Sesat dan Menyesatkan’
Tulisan selanjutnya Covid-19: Tak Mau Divaksinasi Ribuan Pekerja Kanada Dipecat Atau Cuti Tak Dibayar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Berita
15 Oktober 2026 16:32
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?