Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Yayasan Roumah Wakaf Mengadakan Upgrading Amanah Nadhir

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 November 2021 15:22 3:22 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 November 2021 15:20
Bagikan
Yayasan Roumah Wakaf
Bagikan

Hidayatullah.com–Upgrading merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di setiap instansi.  Upaya itulah yang dilakukan oleh Yayasan Roumah Wakaf pada hari Selasa, (9/11/2021) kepada puluhan peserta yang tergabung seluruh tim dari semua divisi.

Kegiatan itu menghadirkan Ketua Badan Wakaf Indonesia Jawa timur, Drs. KH Jeje Abdul Razaq, MA sebagai pemateri. Jeje menuturkan bahwa betapa berat menjadi seorang nadhir (pihak yang menerima harta benda wakaf), selain harus bertanggung jawab terhadap amanah umat juga harus memberikan laporan kepada wakif (pihak yang memberikan amanah berupa hartanya).

Ia juga menuturkan bahwa seorang nadhir wakaf harus mampu memperhitungkan produktivitas harta yang sudah diwakafkan. “Karena rumus wakaf tidak pernah mengenal kurang dan bagi, akan tetapi harus selalu tambah dan berkali-kali,” katanya dalam acara bertema Upgrading dan Motivasi: Peningkatan Nadhir yang Profesional dalam Rangka Memberi Layanan Sepenuh Hati.

Setelah hampir satu jam lebih, Kiai Jeje –sapaan akrabnya – memaparkan materinya, ia meminta waktu untuk berdiskusi kepada peserta yang hadir. Di sela – sela diskusi berlangsung, ada seorang peserta bertanya kepada tentang berapa toleransi prosentasi operasional dari harta yang di wakafkan.

“Untuk harta wakaf tidak ada prosentasi operasional, karena harta yang sudah diwakafkan, nilainya tidak boleh berkurang,” tegas Kiai Jeje.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Menurutnya, kalaupun ada biaya- biaya yang dikeluarkan karena faktor mengurus administrasi atau menjadikan harta itu menjadi harta wakaf, maka itu diambilkan dari program wakaf yang sudah menghasilkan,” imbuhnya.

Di akhir kegiatan ini,  Jeje menegaskan bahwa semua aktivitas wakaf sudah diatur oleh pemerintah dan tertuang dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Bahkan ketentuan pidana dan sanksi administratifpun juga tetuang  seperti dalam pasal 67 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menghibahkan, menjaminkan, menjual, memgalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan atau tanpa izin menukar harta benda wakaf akan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak 500.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya aisyiyah Masukannya Terkait Permendikbudristek No. 30 Tak Digubris, Aisyiyah Sebut Hanya Dilibatkan Secara Formalitas
Tulisan selanjutnya ma'ruf amin digitalisasi ekonomi syariah Buka Ijtima Ulama Se-Indonesia, Wapres Ma’ruf Harap MUI Konsisten Gunakan Sistem dan Prosedur Tiap Tetapkan Fatwa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?