Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPP Partai Dakwah Lakukan Pendampingan Hukum Farid Okbah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 November 2021 16:14 4:14 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 November 2021 16:30
Bagikan
Ustadz Farid Ahmad Okbah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Pimpinan Pusat Partai Dakwah Rakyat Indonesia (DPP PDRI) menyampaikan, pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap ustadz Farid Ahmad Okbah yang ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (16/11/2021) pagi di Bekasi, Jawa Barat.

“Sehubungan dengan berita yang beredar tentang penangkapan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia oleh aparat negara di kediaman pribadi rumah beliau, maka melalui press release ini kami nyatakan bahwa penangkapan tersebut benar terjadi dan tidak terkait dengan aktivitas beliau (Farid Ahmad Okbah, red) sebagai Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum PDRI, Dr Masri Sitanggang, bersama Sekretaris Drs Yunasdi dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (16/11/2021) diterima hidayatullah.com.

Sebagai informasi, katanya, PDRI sedang dalam proses pengurusan perizinan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkumham. “Sehingga segala aktivitasnya masih berupa pembentukan jaringan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan sebagai syarat administratif mendapatkan SK Menkumham tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: TPM: Selain Farid Okbah, Dua Dai juga ikut Ditangkap

Oleh sebab itu, katanya, selama ini aktivitas kepartaian Ketua Umum Farid Okbah hanya terkait hal tersebut, dan merupakan aktivitas konstitusional yang dibolehkan oleh hukum di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Adapun aktivitas selain yang tersebut di atas, lanjutnya, merupakan tanggung jawab pribadi Ustadz Farid Okbah di luar dari tanggung jawab dan sepengetahuan pengurus PDRI.

“Partai Dakwah Rakyat Indonesia sedang melakukan pendampingan secara hukum melalui Ketua Bidang Hukum Partai Dakwah yaitu Bapak Ismar Syafrudin, SH, MA. Kami berharap pihak berwenang yang menangkap beliau menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak termakan oleh fitnah-fitnah yang mendiskreditkan beliau.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberikan pertolongan dan ketabahan kepada Ustadz Farid Ahmad Okbah agar dapat bisa beraktivitas kembali sebagai Ketua Umum Partai Dakwah demi kejayaan NKRI,” pungkasnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap salah seorang dai Ustadz Farid Ahmad Okbah. Kabar ini beredar luas di media sosial pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Salah seorang pengacara dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Izmar Syafruddin, membenarkan terjadinya penangkapan terhadap Ustadz Farid Okbah.

“Bener ustadz guru-guru kita ditangkap Densus 88,” ujarnya kepada hidayatullah.com saat dikonfirmasi sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurutnya, Ustadz Farid Okbah ditangkap aparat bakda shalat subuh sebelum berangkat menuju Cirebon dan Jogjakarta untuk menghadiri acara partai dan berdakwah. “Habis shalat subuh beliau langsung dijemput (aparat) di masjid dekat rumah beliau,” ujarnya.

Bahkan, menurutnya, bukan cuma Ustadz Farid Okbah yang ditangkap Densus 88, tapi juga sejumlah ustadz lainnya. “Guru-guru kita ditangkap Densus 88, Dr Zain An-Najah juga Dr Anung Al-Hamat,” sebutnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Ustadz Farid Ahmad Okbah

Hingga berita ini ditulis belum ada informasi yang mendetail terkait penangkapan ustadz yang juga merupakan Pendiri Yayasan Al-Islam Bekasi itu. Pihak kepolisian juga belum diperoleh keterangan resminya terkait kabar penangkapan tersebut. Pihak TPM hingga wawancara tadi belum diberikan akses untuk mendampingi langsung Ustadz Farid Okbah.

Sementara itu, Polri belum menjelaskan detail alasan penangkapan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terhadap ustadz Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah. “Ya, benar. Keduanya,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/11/2021) dikutip Detik.com.

Ramadhan mengakui keduanya ditangkap hari Selasa ini tapi ia belum menjelaskan detail kronologi penangkapan.

Ahmad Zain An-Najah dikutip media itu tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Nama itu tercatat di nomor 24.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad Zain An-Najahdensus 88Farid Ahmad Okbahpartai dakwahPDRI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya muslim amerika Kota di Amerika dengan Kepemimpinan Muslim
Tulisan selanjutnya Google Umumkan Investasi A$1 Miliar di Australia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?