Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Pro-Kontra Permendikbudristek 30, Fraksi PAN Desak Pemerintah Dengar Masukan Ormas Islam

Bambang S
Terakhir diupdate: 16 November 2021 20:08 8:08 pm
Bambang S
Dipublikasikan 16 November 2021 20:00
Bagikan
Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
Bagikan

Hidayatullah.com — Pro dan kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 masih bergulir di masyarakat. Berbagai pihak turut menyoroti aturan yang diteken Nadiem Makarin 31 Agustus 2021 lalu itu.

Peraturan Menteri ini membahas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS), yang terdiri dari 58 pasal. Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut Permendikbudristek 30 memang terkesan menganulir kekerasan seksual, dengan itu ia minta pemerintah mendengar masukan-masukan masyarakat khususnya ormas Islam.

“Fraksi PAN mendesak agar pemerintah mendengar masukan dari ormas Islam. Pasalnya, ada nuansa ketidaknyamanan di dalam Permendikbud itu. Ada kesan bahwa Permendikbud itu menganulir kekerasan seksual jika dilakukan atas dasar suka sama suka,” kata Saleh mengutip laman Detikcom, Selasa (16/11/2021).

Saleh menegaskan apa pun alasannya, kekerasan dan hubungan seksual yang tidak legal selalu tidak dibolehkan oleh agama hingga adat ketimuran. Karena itulah, menurutnya, Permendikbud PPKS tersebut perlu diluruskan.

“Padahal, apa pun alasannya, dalam pandangan agama dan adat ketimuran, kekerasan seksual dan hubungan seksual yang tidak legal selalu tidak dibolehkan. Dalam konteks ini, permendikbud itu perlu diluruskan. Perlu disesuaikan dengan pandangan agama-agama dan adat istiadat yang berkembang di masyarakat,” ujar Saleh.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, Saleh menyampaikan pemerintah tidak bisa mengabaikan pandangan ormas-ormas besar Islam, seperti Muhammadiyah dan NU, yang sejauh ini berkeberatan atas adanya nuansa pembiaran dalam kasus hubungan suka sama suka. Sementara itu, dia menyebut ajaran agama Islam dengan tegas melarang hubungan seksual di luar pernikahan yang sah meski didasari perasaan suka sama suka.

“Ini masalah syariat. Sulit dijustifikasi dan dirasionalisasi. Kalau syariat yang melarang, maka harus diikuti dengan iman. Dalam Islam, aturan syariat selalu diletakkan sebagai panduan tertinggi. Ada kaedah yang berbunyi, ‘taqaddama al-naqlu ‘ala al-aqlu’ (mendahulukan dalil naqli atas dalil akal). Ini landasannya,” ucapnya.

Selain itu, Saleh menyebut persoalan Permendikbudristek 30 PPKS ini mungkin bagi sebagian orang tidak jadi masalah. Namun, dia menekankan bagi sebagian lainnya persoalan tersebut masuk ke bagian prinsip akidah yang sulit dilonggarkan.

“Mungkin sebagian orang tidak mempermasalahkan. Tetapi, bagi sebagian lainnya itu masuk dalam bagian prinsip-prinsip akidah. Ini yang sulit dilonggarkan. Dan ini yang diminta untuk dipahami dan disempurnakan oleh Kemendikbud,” pintanya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ormas IslamPartai Amanat NasionalPermen PPKSPermendikbudristek 30
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Tangkap Tersangka Otak Pembunuhan Presiden Haiti Jovenel Moïse
Tulisan selanjutnya Polisi Tetapkan Farid Okbah dkk Tersangka Dugaan Terkait Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?