Hidayatullah.com — Polri menyatakan penangkapan tiga orang dengan dugaan terorisme, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al-Ahmat merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya.
Disebutkan bahwa ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP) dari para tersangka teroris yang menyatakan bahwa ketiga orang tersebut terlibat dalam aktivitas jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka dan keterangan ahli serta dokumen yang menjurus pada tersangka, yaitu, FAO, AZA dan AA,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (17/11/2021), dilansir oleh CNNIndonesia.
Rusdi mengatakan pengembangan tersebut yang kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan Farid Okbah dan yang lainnya di yayasan yang dituding berperan sebagai pendana JI, Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA).
Densus menyebut Farid merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Sementara, Ahmad Zain merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ ABA.
Sementara, klaim Rusdi, Anung berperan sebagai pendiri dari sayap organisasi JI bernama Perisai yang merupakan hukum yang dibuat untuk memberikan bantuan terhadap anggota Jamaah Islamiyah yang tertangkap polisi.
“Adalah badan dibuat untuk lakukan bantuan hukum terhadap anggota JI yang tertangkap oleh Densus sekaligus berikan bantuan keluarga dari anggota kelompok JI yang tertangkap,” kata Rusdi.
Tiga orang tersebut ditangkap oleh penyidik di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) kemarin pagi.
Farid Okbah merupakan dai dan juga Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota –kini dinonaktifkan– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).*