Hidayatullah.com — Ahli hukum tata negara, Refly Harun turut mengomentari pemeriksaan terhadap Haikal Hasan terkait mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW. Melalui saluran Youtube miliknya, ia menyatakan saat ini orang melapor tidak hanya soal berbeda pendapat, bermimpi pun orang bisa dilaporkan.
Refly lantas menertawakan kejadian tersebut, “Mimpi pun dianggap bermasalah, aneh juga,” kata Refly sambil tersenyum, di Youtube yang ia beri judul ‘Ditanya Bukti Bertemu Rasul, Babe Haikal: Begimane Buktinye! Saya Gak Bawa Handphone!’ seperti dikutip, Jumat (26/11/2021).
Jadi aneh, kata Refly kalau dia (Haikal) pernah bermimpi bertemu Rasulullah, tidak ada yang salah, ngga bermasalah. “Tapi kalau ditanya buktinya itu yang bermasalah,” ucapnya terkekeh.
Refly melanjutkan justru yang bermasalah itu orang yang melaporkan dan orang yang membuat mimpi ini harus diperiksa. “Banyangkan betapa absurdnya masalah ini, gimana caranya membuktikan bahwasanya seseorang itu bermimpi atau tidak,” jelasnya.
Paling tidak ada dua hal yang janggal menurut Refly, Pertama tidak ada alat untuk membuktikan benar tidaknya mimpi tersebut. Kedua mimpi itu merupakan wilayah yang sangat privat. Karena mimpi itu hanya orang terkait yang memimpikan. “Namanya juga bermimpi,” ucapnya.
Refly Harun menilai dilaporkannya Haikal karena ia bagian dari sebagian orang yang berbeda pendapat (oposisi) dan sering mengkritik keras terhadap pemerintahan Jokowi. Ia mengatakan fenomena lapor melaporkan seperti ini adalah bukti buruknya hukum dan demokrasi di Indonesia. Sebab tidak hanya perbedaan pendapat dilaporkan, bermimpi pun dilaporkan.
“Jadi kalau soal ini mereka beroposisi kita harus hormati. Karena demokrasi tanpa oposisi itu namanya tirani, otoritarianisme,” ujar Refly.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kepada juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Haikal Hassan. Ia akan diperiksa terkait laporan terhadap dirinya yang mengaku bertemu Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam melalui mimpi.
Pemanggilan terhadap Haikal tertuang dalam surat panggilan nomor S.Pgl/4429/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus. Dalam surat itu, ia dijadwalkan diperiksa pada Jumat (26/11/2021) pukul 14.00 WIB sebagai saksi.
“Iya, Jumat diperiksa,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richad Mahenu, kepada wartawan, di Jakarta, pada Rabu (24/11/2021).*