Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: UU dan Fatwa Pengelolaan Zakat Perkuat Kesadaran Masyarakat untuk Berzakat

Bambang S
Terakhir diupdate: 15 Desember 2021 10:41 10:41 am
Bambang S
Dipublikasikan 15 Desember 2021 11:00
Bagikan
pengelolaan zakat
Bagikan

Hidayatullah.com — Kehadiran Undang-undang dan Fatwa Pengelolaan Zakat yang baru memperkuat dan memperkokoh kedudukan pengelolaan zakat di masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh saat pembukaan Muntada Sanawi Komisi Fatwa MUI Pusat, Selasa (14/12) di Hotel Swissbell, Jakarta

Menurutnya, kehadiran UU dan Fatwa Zakat terbaru ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat. “Kewajiban zakat itu hadir tanpa mandat dari negara, tapi begitu negara mengatur, maka semakin kuat dan kokoh kedudukan pengelolaan zakat,” ujar Kiai Niam melansir laman MUI, dikutip Rabu (15/12/2021) di Hotel Swissbell, Jakarta.

Kiai Niam mengatakan sebelum adanya UU dan fatwa pengelolaan zakat, mandat pengelolaan zakat diserahkan penuh pada kreatifitas umat dan ormas Islam. Keduanya kerap menjadikan kitab fiqih sebagai rujukan dan referensi.

Seiring berkembangnya waktu, pemerintah merasa perlu menyediakan panduan pengeolaan zakat agar lebih terstruktur. “Seiring dengan perbaikan tata kelola zakat, maka dibutuhkan satu panduan yang memiliki kepastian. Meski Indonesia bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler,” ujar Niam.

Lebih lanjut, Ia memaparkan bahwa fatwa memiliki kedudukan dalam syariah dan hukum kenegaraan. Menurutnya, agama sebagai kaidah penuntun banyak diserap menjadi aturan kenegaraan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Niam mencontohkan, fatwa MUI terhadap jaminan produk halal adalah inisiasi panjang. Saat itu, negara belum hadir dalam memberikan jaminan produk halal.

“Lebih dari 30 tahun lamanya diinisiasi MUI hingga oktober 2014 muncullah peraturan tentang jaminan produk halal,” terangnya.

Selain itu, fatwa DSN MUI juga sejak lama mendorong percepatan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Lambat laun, kata dia, syariah menjadi gaya hidup. Bahkan, syariah menjadi salah satu kanal pengembangan sektor ekonomi nasional.

“Isu dan komitmen terkait ekonomi syariah menjadi arus utama bukan hanya sektor keuangan tapi juga sektor bisnis mulai dari pariwisata, perhotelan kuliner, dan berbagai sektor lainnya,” ungkapnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun NiamKomisi Fatwa MUIMajelis Ulama Indonesiazakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya gempa flores Gempa Flores Timur, BNPB Catat Sebanyak 346 Rumah Rusak dan 770 Warga Mengungsi
Tulisan selanjutnya Kisah Nenek Pengungsi Bencana Semeru, Bolak-Balik Demi Beri Makan Kucing

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?