Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Catatan Akhir Pekan

Perlunya Disepakati Konsep Kerukunan dan Batas-batas Toleransi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Desember 2021 22:32 10:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Desember 2021 22:32
Bagikan
Himbauan Kemenag Sulsel
Bagikan

Oleh:  Dr. Adian Husaini  

Hidayatullah.com | KASUS surat edaran Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengimbau untuk memasang spanduk ”Selamat Natal dan Tahun Baru”, akhirnya berbuntut panjang. Dikabarkan bahwa sejumlah kalangan umat Islam di Sulsel mendatangi kantor Kemenag Sulsel dan mempertanyakan imbauan tersebut. Akhirnya, surat edaran itu dicabut. (https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/ashrawi-muin/kemenag-sulsel-tarik-surat-imbauan-terkait-natal-dan-tahun-baru/3).

Tapi, pencabutan surat edaran itu pun memicu protes pihak lain. Pada 16 Desember 2021, Setara Institute, dalam situsnya, https://setara-institute.org, membuat pernyataan dengan judul: ”KANWIL KEMENAG SULSEL TUNDUK PADA KELOMPOK INTOLERAN, MENTERI AGAMA MESTI MEMBERIKAN TEGURAN KERAS”.

Disebutkan, bahwa pada 15 Desember 2021, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan mencabut Surat No B-9379/Kw.21.1/IIM.00/12/2021 tertanggal 14 Desember 2021 terkait imbauan pemasangan spanduk ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan; Kepala MI, MTs, dan MA Se-Sulawesi Selatan; dan Kepala KUA Kecamatan se-Sulawesi Selatan.

Pencabutan surat imbauan ini dipicu oleh protes dari sekelompok ormas Islam kepada Kanwil Kemenag Sulsel, 15 Desember 2021. Berkenaan dengan kejadian tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut.

Baca Juga

Hiruk Pikuk Urusan Pilpres, Jangan Lupakan 5 Adab Bernegara
Selamat, Prof. KH Hamid F Zarkasyi jadi Tokoh Perbukuan Islam
Catatan Akhir Pekan: Jangan Lupakan dan Jangan Hancurkan Peradaban Melayu yang Agung
Jatuh Bangunnya Peradaban
Beginilah Berpolitik yang Cerdas

SETARA Institute menyayangkan pencabutan surat imbauan dimaksud, sebab Surat Imbauan tersebut sejatinya merupakan terobosan yang progresif dan tepat. Imbauan mengucapkan selamat Natal adalah wujud apresiasi terhadap kebinekaan Indonesia dan merupakan praktik baik pemajuan toleransi, kerukunan, dan moderasi dalam kehidupan beragama.

SETARA Institute menilai bahwa pencabutan surat imbauan ini menunjukkan ketundukan pemerintah, dalam kasus ini Kanwil Kemenag Sulsel, kepada sekelompok intoleran yang menggunakan sentimen mayoritas Islam. Mestinya Kanwil Kemenag Sulsel kukuh dan berdiri tegak merawat kebinekaan Indonesia dan kerukunan umat beragama. Bahkan jika pun dibutuhkan dukungan politik pimpinan, Menteri Agama sudah memberikan contoh bagaimana negara mesti memberikan penghormatan pada seluruh umat beragama, dengan mengucapkan Selamat Hari Raya kepada umat Bahai.

Demikianlah kutipan pernyataan Setara Institute. Secara lengkap silakan dibaca disini: (https://setara-institute.org/kanwil-kemenag-sulsel-tunduk-pada-kelompok-intoleran-menteri-agama-mesti-memberikan-teguran-keras/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kanwil-kemenag-sulsel-tunduk-pada-kelompok-intoleran-menteri-agama-mesti-memberikan-teguran-keras).

***

Kasus tersebut menunjukkan adanya jurang perbedaan antara berbagai kalangan tentang ”kerukunan” dan ”toleransi”. Jelas, semuanya tentu menginginkan terwujudnya kerukunan antar umat beragama dan juga intern umat beragama. Tetapi, ada perbedaan dalam memaknai kerukunan dan menentukan batas-batas toleransi. Orang muslim yang menolak untuk mengucapkan selamat Natal lalu mendapatkan cap sebagai kelompok intoleran.

Selama ini, masyarakat beragama di Sulsel bisa dikatakan rukun-rukun saja. Mereka sudah saling memahami satu dengan lainnya. Perayaan Hari-hari besar agama pun berjalan dengan baik. Logikanya, jika dalam menyambut Natal dan Tahun Baru, lembaga-lembaga Islam diperintahkan memasang spanduk ucapan Selamat Natal, apakah hal yang sama berlaku untuk Hari Raya Nyepi, Galungan, Waisak, Imlek, dan hari-hari besar agama lain, seperti Bahai dan juga agama-agama lokal dalam bentuk aliran-aliran kepercayaan? Apakah pihak agama lain juga perlu memasang spanduk yang sama kepada umat Islam merayakan Hari-hari Besar agama Islam?

Sepatutnya pemerintah, MUI, dan berbagai lembaga keagamaan lainnya segera membahas masalah ini dengan tuntas. Tujuannya agar tidak setiap menjelang Perayaan Natal dan Tahun baru muncul kegaduhan, pro-kontra, bahkan saat ini sudah dibumbui aneka sebutan yang menyudutkan pihak yang berbeda pendapat.

Khusus bagi kaum muslim, masalah perayaan Natal – yang memperingati kelahiran Yesus sebagai Tuhan atau anak Tuhan — sudah mendapat penegasan dalam ajaran Islam. Karena itulah, pada tahun 1981, MUI sudah mengeluarkan fatwa yang menyatakan, haram hukumnya bagi kaum muslim untuk hadir dalam Perayaan Natal.

Buya Hamka, sebagai Ketua MUI, menulis di Majalah Panji Masyarakat No 324 tahun 1981, bahwa:  “Hari Natal bagi orang Kristen ialah memperingati dan memuliakan kelahiran Yesus Kristus yang menurut kepercayaan Kristen Yesus itu adalah Tuhan dan anak Tuhan. Dia adalah SATU dari TIGA TUHAN atau TRINITAS. Bila orang Islam turut sama-sama merayakannya, bukanlah berarti meyakini pula bahwa Yesus itu adalah Tuhan, atau satu dalam yang bertiga, atau tiga oknum dalam satu.”

Menurut Buya Hamka, sejak Juli 1975 MUI berdiri dianjurkan kerukunan hidup beragama. Pihak Islam menerima anjuran  itu dengan baik. Tetapi terus terang kita katakan bahwa bagaimana batas-batas kerukunan itu, belum lagi kita perkatakan secara konkrit! Maka terjadilah di Jawa Timur, adanya larangan dari Kanwil P dan K menyiarkan satu karangan yang menerangkan ’aqidah orang Islam, bahwa Allah itu tidak beranak dan tidak diperanakkan. Arti ayat Lam yalid walam yuulad ini dilarang beredar, dengan alasan bahwa karangan ini berisi satu ayat yang bertentangan dengan kerukunan hidup beragama.

Demikian kutipan tulisan Buya Hamka tentang Fatwa Natal MUI. Demi mempertahankan fatwa itu, Buya Hamka lalu mengundurkan diri sebagai Ketua MUI. Beberapa saat kemudian beliau menghadap Allah SWT.

Sikap Buya Hamka dan MUI itu sepatutnya dihormati. Sebab, itu sudah menyangkut masalah keyakinan, masalah keimanan. Perbedaan dan perdebatan seputar masalah ini terus berlangsung. Umat Islam pun makin dewasa dalam menyikapinya.

Seperti dikatakan Buya Hamka, tugas ulama adalah menyampaikan kebenaran. Jika pemerintah atau sebagian kalangan tidak mau menerimanya, itu terpulang kepada pendapat dan sikap masing-masing. Tugas ulama hanyalah menyampaikan nasehat, sebagaimana tugas para nabi. Wallahu A’lam bish-shawab.*/Depok, 17 Desember 2021

Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenagnatalSetara InstituteSulseltoleransi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Akmal sjafril liberal Setara Dinilai Intoleran Memaksakan Pandangannya terhadap Makna Toleransi
Tulisan selanjutnya varian baru covid-19 omicron WHO: Menular Cepat Omicron Ada di 89 Negara, di Populasi yang Sudah Divaksinasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Catatan Akhir Pekan

Peringatan Penting Ulama India

26 Desember 2022 14:45
Catatan Akhir Pekan

Teokrasi dan Demokrasi

17 Desember 2022 17:10
Catatan Akhir Pekan

Beginilah Terjadinya Liberalisasi Politik

5 Desember 2022 11:45
Catatan Akhir Pekan

Menjaga Pikiran di Era Kebohongan

26 November 2022 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?