Hidayatullah.com — Habib Bahar bin Smith kembali dilaporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta buka suara terkait laporan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui konten ceramah mana yang dipermasalahkan (dilaporkan).
“Saya nanti komunikasi dulu dengan klien dan tim yang lain, karena kita belum tahu juga kaitan ceramah yang mana yang dilaporkan,” kata Ichwan saat dihubungi Hidayatullah.com, Senin (20/12/2021).
Ichwan menuturkan sejauh ini belum ada perbincangan dengan klien dan tim kuasa hukum lainnya, pihaknya akan segera berbicara soal laporan tersebut. “Belum ada, ana baru tahu infonya semalam kalau beliau di laporkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengkonfirmasi soal adanya laporan atas nama Habib Bahar bin Smith. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar-individu atau kelompok berdasarkan SARA.
“Benar yang bersangkutan dilaporkan oleh pelapor berinisial TN, pekerjaan pelajar/mahasiswa,” ujar seperti dikutip Detikcom, Senin (20/12/2021).
Saat ini Zulpan mengatakan pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Dalam waktu dekat pelapor akan dimintai keterangan. “Masih kami dalami,” imbuhnya.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021. Pelapor tersebut melaporkan Bahar Smith atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar bin Smith selepas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021) lalu, sudah kembali aktif ceramah.*